Kejagung Bekuk Buronan Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta

- Minggu, 21 Juni 2026 | 21:00 WIB
Kejagung Bekuk Buronan Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta

Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil membekuk Richard Arief Muljadi, seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Pria tersebut diringkus di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (20/6/2026), sesaat setelah kakinya menginjakkan diri di tanah air dari Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa operasi penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim SIRI Kejagung, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin. “Berkas perkara Terdakwa telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ujar Anang dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).

Richard merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp7 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang membayanginya adalah delapan tahun penjara. Statusnya sebagai buronan ditetapkan setelah ia mangkir dari panggilan persidangan.

Saat proses penangkapan berlangsung, Richard menunjukkan sikap kooperatif. Kini, ia telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanudin menanggapi keberhasilan ini dengan menegaskan kembali komitmen institusinya dalam memburu para pelaku kejahatan yang melarikan diri.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” pungkas Anang, menyampaikan pesan tegas dari pimpinan tertinggi kejaksaan tersebut.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags