Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel sebuah pabrik pengolahan oli bekas di Kabupaten Tangerang, Banten, setelah terbukti mencemari tanah, air, dan udara di permukiman sekitar. Penyegelan dilakukan menyusul inspeksi mendadak yang menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam operasional perusahaan tersebut.
Dalam sidak yang digelar petugas, ditemukan bahwa cerobong asap dari proses pengolahan oli bekas menjadi chemical diesel oil bahan bakar pengganti solar industri tidak dilengkapi dengan pengendali udara. Akibatnya, emisi dan limbah cair yang dihasilkan langsung mencemari lingkungan. Warga sekitar melaporkan bahwa kondisi tanah dan air di area pabrik telah berubah menjadi hitam dan mengeluarkan bau menyengat sejak pabrik mulai beroperasi pada tahun 2022.
Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa temuan di lapangan mengarah pada tiga jenis pelanggaran sekaligus. “Tiga pelanggaran, baik itu pidananya, kemudian perdatanya, termasuk administrasi,” ujarnya dalam program Headline News Metro TV, Sabtu, 20 Juni 2026.
Dari segi administrasi, Rizal menjelaskan bahwa perusahaan tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) maupun Sertifikat Layak Operasi (SLO). Ketiadaan dua dokumen penting itu menjadi indikasi awal bahwa perusahaan beroperasi tanpa memenuhi standar lingkungan yang berlaku. “Jadi (pelanggaran) administrasinya ada, pencemarannya ada. Nah sudah lengkap,” tuturnya.
Atas rangkaian pelanggaran tersebut, KLH menjerat perusahaan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rizal merinci bahwa pasal yang dikenakan mencakup Pasal 98, 103, dan 104. “Ya untuk pidana mungkin bisa kita kenakan (pasal) 98, 103, maupun 104 Undang-Undang 32 tahun 2009,” kata Rizal, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan baik di jalur pidana maupun perdata.
Artikel Terkait
Ilham Ari Fauzi Resmi Pimpin DPW PPP Sulsel, Mardiono Minta Kader Jaga Kedekatan dengan Rakyat
Ribuan Warga Lebanon Selatan Mengungsi Massal Akibat Eskalasi Serangan Militer Israel
Pemuda di Bekasi Bobol Rumah Teman saat Korban ke Gereja, Hasil Curian Rp33,4 Juta Habis untuk Judi Online dan Foya-foya
Jakfestival Ancol 2026 Meriah, Parade IP Lokal dan Tarian Betawi Sambut HUT Jakarta ke-499