Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Belitung IPDA Wahyu Nugroho mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
"Terjadi dugaan, pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota polisi, dengan inisial Brigpol AK," kata Ipda Wahyu, Jumat (19/7/2024).
Wayu mengatakan, peristiwa tersebut berawal saat korban bersama dua orang temannya datang ke Polsek Tanjung Pandang, Belitung. Korban bersama dua temannya ingin melaporkan kasus pemerkosaan terhadap dirinya yang di panti asuhan dengan terlapor Beni.
"Tiba di Polsek Tanjung Pandan, langsung bertemu dengan pelaku AK, lalu diarahkan masuk ke salah satu ruang di Polsek Tanjung Pandan," kata Wahyu.
Setelah korban bertemu pelaku AK dan diarahkan untuk masuk ke salah satu ruangan dengan dalih akan ditanyai perihal tindakan asusila yang terjadi kepada korban. Kemudian, korban NJ diajak pelaku ke ruangan yang berbeda dan setelah masuk keruangan yang berbeda pelaku mengunci ruangan itu dari dalam.
Artikel Terkait
Ini Tata Cara dan Waktu yang Tepat untuk Puasa Qadha Ramadhan
KPK Cabut Status Tahanan Rumah, Yaqut Kembali ke Rutan
Ambulans Terjebak Macet Parah di Jalur Cibadak Akibat Motor Ngeblong
Tudingan Jual Beli SK Kepengurusan Rp5 Miliar Guncang KNPI Sulsel