Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Belitung IPDA Wahyu Nugroho mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
"Terjadi dugaan, pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota polisi, dengan inisial Brigpol AK," kata Ipda Wahyu, Jumat (19/7/2024).
Wayu mengatakan, peristiwa tersebut berawal saat korban bersama dua orang temannya datang ke Polsek Tanjung Pandang, Belitung. Korban bersama dua temannya ingin melaporkan kasus pemerkosaan terhadap dirinya yang di panti asuhan dengan terlapor Beni.
"Tiba di Polsek Tanjung Pandan, langsung bertemu dengan pelaku AK, lalu diarahkan masuk ke salah satu ruang di Polsek Tanjung Pandan," kata Wahyu.
Setelah korban bertemu pelaku AK dan diarahkan untuk masuk ke salah satu ruangan dengan dalih akan ditanyai perihal tindakan asusila yang terjadi kepada korban. Kemudian, korban NJ diajak pelaku ke ruangan yang berbeda dan setelah masuk keruangan yang berbeda pelaku mengunci ruangan itu dari dalam.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Korban Begal Baduy Ditolak RS Gara-gara Tak Punya KTP, DPR: Tidak Manusiawi!
Polda Kalbar Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi, 2 Tersangka Ditahan!
Mantan Wapres AS Dick Cheney Meninggal Dunia di Usia 84, Ini Penyebab dan Profil Lengkapnya
Guru SMPN 1 Trenggalek Dipukul Wali Murid Usai Sisihkan HP, Ini Kronologinya