Harga Jual Emas Antam Stagnan, Harga Buyback Anjlok Rp80.000

- Selasa, 24 Maret 2026 | 09:15 WIB
Harga Jual Emas Antam Stagnan, Harga Buyback Anjlok Rp80.000

JAKARTA – Di tengah pergerakan pasar yang biasanya fluktuatif, harga emas batangan Antam justru menunjukkan kondisi yang datar hari ini, Selasa 24 Maret 2026. Angkanya stagnan, tidak berubah dari posisi kemarin. Tercatat, harga jualnya tetap bertengger di Rp2.843.000 untuk setiap gramnya. Padahal, pada perdagangan Senin lalu, harganya sempat anjlok Rp50.000.

Namun begitu, ceritanya agak berbeda untuk harga beli kembali atau buyback. Di sisi ini, justru terjadi penurunan yang cukup signifikan. Harga beli kembali oleh Antam turun tajam Rp80.000, dari Rp2.560.000 menjadi Rp2.480.000 per gram. Artinya, selisih antara harga jual dan beli kembali semakin melebar.

Perlu diingat, transaksi jual-beli emas ini tidak lepas dari aspek perpajakan. Aturannya mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yang berlaku untuk semua jenis emas mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram. Jadi, setiap transaksi jual pasti akan dikenai potongan pajak.

Khusus untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam, ada ketentuan PPh Pasal 22 yang harus diperhatikan. Jika nilai transaksinya melebihi Rp10 juta, maka akan dipotong pajak sebesar 1,5% bagi yang memiliki NPWP. Bagi yang tidak ber-NPWP, potongannya lebih besar, yaitu 3%. Potongan ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang seharusnya diterima penjual.

Berikut rincian harga emas batangan Antam per Selasa (24/3/2026) seperti tercantum di laman resmi Logam Mulia:

  • 0,5 gram: Rp1.471.500
  • 1 gram: Rp2.843.000
  • 2 gram: Rp5.626.000
  • 3 gram: Rp8.414.000
  • 5 gram: Rp13.990.000
  • 10 gram: Rp27.925.000
  • 25 gram: Rp69.687.000
  • 50 gram: Rp139.295.000
  • 100 gram: Rp278.512.000
  • 250 gram: Rp696.015.000
  • 500 gram: Rp1.391.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.783.600.000

Nah, untuk pembelian emas batangan baru, aturan pajaknya juga berlaku. Berdasarkan PMK yang sama, pembeli akan dikenai PPh 22 sebesar 0,45% jika punya NPWP, dan 0,9% untuk yang tidak punya. Setiap kali membeli, Anda akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai lampiran. Jadi, simpan baik-baik bukti itu.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar