JAKARTA – Di tengah pergerakan pasar yang biasanya fluktuatif, harga emas batangan Antam justru menunjukkan kondisi yang datar hari ini, Selasa 24 Maret 2026. Angkanya stagnan, tidak berubah dari posisi kemarin. Tercatat, harga jualnya tetap bertengger di Rp2.843.000 untuk setiap gramnya. Padahal, pada perdagangan Senin lalu, harganya sempat anjlok Rp50.000.
Namun begitu, ceritanya agak berbeda untuk harga beli kembali atau buyback. Di sisi ini, justru terjadi penurunan yang cukup signifikan. Harga beli kembali oleh Antam turun tajam Rp80.000, dari Rp2.560.000 menjadi Rp2.480.000 per gram. Artinya, selisih antara harga jual dan beli kembali semakin melebar.
Perlu diingat, transaksi jual-beli emas ini tidak lepas dari aspek perpajakan. Aturannya mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yang berlaku untuk semua jenis emas mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram. Jadi, setiap transaksi jual pasti akan dikenai potongan pajak.
Khusus untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam, ada ketentuan PPh Pasal 22 yang harus diperhatikan. Jika nilai transaksinya melebihi Rp10 juta, maka akan dipotong pajak sebesar 1,5% bagi yang memiliki NPWP. Bagi yang tidak ber-NPWP, potongannya lebih besar, yaitu 3%. Potongan ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang seharusnya diterima penjual.
Artikel Terkait
Analis: Koreksi IHSG Belum Masuk Kategori Krisis Sistemik
Harga Minyak Jatuh 11% Usai Trump Tunda Serangan ke Iran
Wall Street Melonjak Usai Trump Tunda Ancaman Serangan ke Iran
Gubernur Fed Stephen Miran Desak Pemotongan Suku Bunga Lebih Agresif Dukung Pasar Tenaga Kerja