Lalu, dari mana asal muasal dananya? Di sininya miris. Dana tersebut konon bersumber dari calon jemaah haji sendiri. Mereka yang ingin berangkat cepat, tanpa antre panjang, diduga menjadi sasaran. Besarannya tidak main-main: berkisar antara 2.000 sampai 5.000 dolar AS per orang.
Namun begitu, ada catatan menarik dari KPK. Meski dana mengalir, anggota pansus diduga tidak benar-benar menerimanya atau sudah mengembalikan uang tersebut.
Dalam kasus ini, Yaqut dan Ishfah sudah resmi berstatus tersangka. Inti dugaan mereka adalah memanipulasi pembagian kuota haji tambahan. Awalnya komposisinya 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Itu diubah jadi 50:50. Perubahan aturan inilah yang kemudian jadi celah untuk jual-beli kuota haji khusus.
KPK punya penegasan penting. Pengembalian dana, kata mereka, tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Unsur korupsi dianggap sudah terpenuhi.
Kerugian negaranya sungguh fantastis. Berdasarkan audit BPK, angkanya mencapai Rp622 miliar. Di sisi lain, upaya penyitaan aset juga gencar dilakukan. KPK sudah menyita harta benda senilai lebih dari Rp100 miliar. Isinya beragam: uang tunai dalam berbagai mata uang, mobil, sampai tanah dan bangunan.
Kasus ini masih terus bergulir. Dan tampaknya, daftar nama yang akan dipanggil penyidik masih mungkin bertambah.
Artikel Terkait
Dewa United Kalahkan PSIM 1-0 Berkat Penalti di Pekan Ke-26 ISL
Veto Rusia, Tiongkok, dan Prancis Ancam Resolusi PBB untuk Buka Kembali Selat Hormuz
Liga Arab Dukung Resolusi DK PBB untuk Amankan Selat Hormuz
Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi Ditangkap, Motifnya Dendam Pribadi