Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya memutuskan perkara banding Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Eks Dirut PT Taspen itu terbukti terlibat dalam kasus investasi fiktif. Putusan hari ini, Rabu (10 Desember 2025, membawa sedikit perubahan. Hukuman penjara dan besaran uang pengganti tetap dipertahankan. Namun, ada satu poin yang direvisi.
Majelis hakim banding, yang diketuai Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun, mengubah masa subsider pembayaran uang pengganti. Awalnya tiga tahun, kini menjadi lima tahun penjara jika ia tak melunasi.
“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Oktober 2025, yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana pengganti apabila Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti dan status barang bukti,”
Begitu penegasan ketua majelis saat membacakan amar putusan.
Jadi, hukuman pokok untuk Kosasih tak berubah. Ia tetap harus mendekam di penjara selama sepuluh tahun. Ditambah denda Rp 500 juta, dengan subsider kurungan enam bulan. Yang juga tak bergeser adalah kewajiban membayar uang pengganti yang nilainya fantastis.
Artikel Terkait
China Bantah Protes Jepang: Aktifkan Radar Jet Tempur Hanya Praktik Umum
Titik Terang Kayu Gelondongan di Pantai Tanjung Setia: Musibah Laut, Bukan Pembalakan Liar
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Pakistan, Langsung Terbang ke Moskow Temui Putin
Tragis di Lodan Raya, Bajing Loncat Tewas Terlindas Roda Truk