22 Makam Rusak di TPU Bantur Malang, Polisi Turun Tangan Usut Pelaku

- Sabtu, 01 November 2025 | 17:18 WIB
22 Makam Rusak di TPU Bantur Malang, Polisi Turun Tangan Usut Pelaku

22 Makam Rusak di TPU Dusun Bantur Timur Malang, Polisi Turun Tangan

Warga Dusun Bantur Timur, Desa Bantur, Kabupaten Malang, digegerkan dengan temuan 22 makam yang rusak di Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat. Peristiwa perusakan makam di Malang ini baru diketahui setelah seorang warga melintas dan melihat kerusakan di lokasi tersebut.

Penyelidikan Polisi Dimulai

Merespon kejadian ini, Polsek Bantur segera turun tangan. Tim Reskrim Polsek Bantur telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi TPU pada Jumat (31/10). Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengonfirmasi bahwa penyelidikan untuk mengungkap pelaku perusakan makam di Bantur ini masih terus berlangsung.

Kronologi dan Kondisi Makam yang Rusak

Bambang Subinajar menjelaskan bahwa petugas telah mendatangi lokasi dan melakukan pendataan terhadap seluruh makam yang rusak. Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk memperjelas kronologi kejadian perusakan di TPU Bantur ini.

Mayoritas makam yang menjadi korban perusakan adalah makam yang telah dicor dan dikijing. Kerusakan terutama terjadi pada bangunan di atas gundukan tanah makam. Usia makam yang dirusak pun bervariasi, mulai dari makam lama hingga makam yang relatif masih baru.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dan mendokumentasikan kondisi TKP secara menyeluruh. Polres Malang masih mendalami motif di balik perusakan 22 makam ini dan terus berkoordinasi dengan warga untuk mengantisipasi kejadian lanjutan.

Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat

Polres Malang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus perusakan TPU di Bantur ini secara serius dan transparan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang tidak benar, dan mempercayakan proses penyelidikan sepenuhnya kepada kepolisian.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar