Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD Kenang Peran Kunci dalam Reformasi Konstitusi 1998

- Minggu, 08 Februari 2026 | 03:00 WIB
Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD Kenang Peran Kunci dalam Reformasi Konstitusi 1998

MURIANETWORK.COM - Dua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD, berbagi cerita tentang awal pertemuan mereka di tengah gelombang reformasi 1998. Dalam sebuah dialog, keduanya mengisahkan bagaimana pertemuan intensif para ahli hukum kala itu menjadi fondasi bagi perubahan konstitusi Indonesia. Jimly, yang memimpin kelompok hukum dalam Komisi Nasional Reformasi, mengenang Mahfud MD sebagai salah satu narasumber kunci dalam panel ahli perubahan UUD 1945.

Pertemuan Intensif di Awal Reformasi

Jimly Asshiddiqie menuturkan, dinamika reformasi pada 1998 mempertemukan banyak pakar ketatanegaraan. Saat itu, Wakil Presiden BJ Habibie membentuk Komisi Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani. Komisi ini memiliki beberapa kelompok, termasuk kelompok politik yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono dan kelompok hukum yang diketuai Jimly sendiri. Dari kelompok hukum inilah kemudian terbentuk Panel Ahli Perubahan Konstitusi.

Panel tersebut mengundang berbagai ahli dari penjuru tanah air untuk berkumpul dan berdiskusi. Pertemuan-pertemuan itu, seperti diingat Jimly, kerap digelar dalam format terbatas, salah satunya di kediaman tokoh hukum Ismail Suny. Di sanalah ia mulai sering berinteraksi dengan Mahfud MD, seorang pakar hukum yang saat itu datang dari Yogyakarta.

“Itu beliau (Mahfud MD) hadir. Jadi, itu banyak sekali yang kita kerjakan selama Reformasi. Nah, saya kenal sama beliau itu salah satu narasumber yang utama untuk ide-ide reformasi konstitusi,” tutur Jimly.

Rasa Hormat dan Perbandingan Kiprah

Meski sama-sama pernah memimpin MK, Jimly dengan rendah hati menganggap Mahfud MD memiliki kiprah yang lebih hebat. Ia menyinggung pengalaman Mahfud yang telah dua kali menjabat sebagai menteri, yakni Menteri Pertahanan di era Presiden Abdurrahman Wahid dan Menko Polhukam di pemerintahan Presiden Joko Widodo, suatu posisi yang tidak pernah diembannya.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar