Penutupan Total Pendakian Gunung Dukono Diperpanjang, Tiga Pendaki Tewas Akibat Erupsi

- Minggu, 10 Mei 2026 | 12:15 WIB
Penutupan Total Pendakian Gunung Dukono Diperpanjang, Tiga Pendaki Tewas Akibat Erupsi

Otoritas Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, telah menutup total pendakian Gunung Dukono sejak April 2026, menyusul tewasnya tiga orang satu warga negara Indonesia dan dua warga negara asing dalam insiden erupsi saat melakukan pendakian. Kebijakan penutupan ini diambil seiring dengan peningkatan signifikan aktivitas vulkanik di gunung api tersebut.

Penutupan total pendakian Gunung Dukono pertama kali ditetapkan melalui surat keputusan nomor 556/061 yang diterbitkan pada 17 April 2026 oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Dinas Pariwisata. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, menjelaskan bahwa surat tersebut secara tegas melarang operator, pengelola, penyedia jasa, atau pihak mana pun memberikan izin pendakian kepada siapa saja.

“Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa operator/pengelola/penyedia jasa atau pihak manapun dilarang memberikan izin pendakian kepada siapapun,” ujar Abdul Muhari dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).

Selain larangan pendakian, masyarakat dan wisatawan juga dilarang memasuki kawasan rawan bencana (KRB) dalam radius empat kilometer dari puncak kawah. Ketentuan ini sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

Sementara itu, menyusul peningkatan aktivitas vulkanik dan insiden yang terjadi pada Jumat (8/5), Pemkab Halut kembali menegaskan penutupan total pendakian melalui surat dengan nomor 500.10.5.3/491 yang diterbitkan pada hari yang sama. Abdul Muhari menambahkan bahwa melalui keputusan tersebut, masyarakat maupun wisatawan diminta untuk memperhatikan imbauan pemerintah daerah dan dilarang melakukan pendakian melalui seluruh jalur masuk menuju kawasan gunung.

“Melalui keputusan tersebut, masyarakat maupun wisatawan diminta memperhatikan himbauan dari pemerintah daerah dan dilarang melakukan pendakian melalui seluruh jalur masuk menuju kawasan gunung,” jelasnya.

Pengelola dan penyedia jasa pendakian Gunung Dukono juga diminta untuk aktif melakukan sosialisasi terkait penutupan jalur pendakian serta potensi bahaya erupsi kepada masyarakat dan wisatawan. Langkah ini diambil untuk mencegah risiko yang dapat membahayakan keselamatan jiwa. Pemerintah daerah, lanjut Abdul Muhari, akan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pendakian di kawasan tersebut.

“Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas pendakian di kawasan Gunung Dukono. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan penutupan jalur pendakian dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, BNPB mengingatkan bahwa rekomendasi pembatasan aktivitas di kawasan rawan bencana gunung api tidak hanya berlaku untuk Gunung Dukono, melainkan juga untuk sejumlah gunung api aktif lain di Indonesia yang saat ini berada pada status Level II (Waspada) maupun Level III (Siaga). Langkah ini diambil demi mencegah terulangnya insiden serupa di daerah lain.

Beberapa gunung api yang masuk dalam kategori tersebut antara lain Gunung Lewotobi Laki-Laki, Raung, Gamalama, Marapi, Merapi, Semeru, Bur Ni Telong, Banda Api, Sorik Marapi, Karangetang, Ile Lewotolok, Sinabung, Lokon, Rinjani, Dempo, Ibu, Slamet, Soputan, Tambora, Anak Krakatau, Kerinci, Bromo, Awu, Sangeang Api, dan Iya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar