Menko Pangan Targetkan Sampah Jakarta Jadi Sumber Listrik pada 2028

- Minggu, 10 Mei 2026 | 12:50 WIB
Menko Pangan Targetkan Sampah Jakarta Jadi Sumber Listrik pada 2028

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menargetkan permasalahan sampah di Jakarta dapat diubah menjadi sumber energi listrik dalam beberapa tahun ke depan melalui penerapan teknologi waste to energy.

Target tersebut disampaikan Zulkifli saat menghadiri pencanangan gerakan “Jaga Jakarta Bersih; Pilah Sampah” yang dirangkai dengan perayaan HUT ke-499 Jakarta di kawasan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Minggu (10/5/2026). Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa persoalan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang akan diselesaikan menggunakan teknologi insinerator.

“Yang Bantar Gebang, kita selesaikan melalui Waste to Energy, teknologi yang sudah ada di dunia, insinerator, akan selesai insyaallah 2028,” kata Zulkifli.

Teknologi pengolahan sampah serupa juga direncanakan untuk diterapkan pada kapasitas sampah menengah, yakni sekitar 100 hingga 1.000 ton. Proyek ini ditargetkan rampung secara bertahap hingga 2029.

Di sisi lain, Zulkifli mengakui bahwa tantangan terbesar justru berasal dari sampah rumah tangga yang belum dipilah sejak awal. Menurutnya, kebiasaan memilah sampah dari rumah menjadi kunci utama keberhasilan pengelolaan sampah di ibu kota.

“Nah, yang paling berat itu memang sampah dari rumah. Memilah, memilah,” katanya.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu turut mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mulai menggencarkan gerakan pilah sampah bertepatan dengan rangkaian perayaan HUT Jakarta ke-499. Pemisahan sampah organik, anorganik, dan limbah berbahaya dinilai sebagai langkah penting agar sampah dapat diolah kembali menjadi energi.

“Kalau itu selesai, maka nanti sampah akan kita butuhkan untuk listrik penerang Jakarta dan penerang daerah-daerah lain,” ujarnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar