Ketimpangan fiskal dalam pengelolaan dana bagi hasil (DBH) sawit dinilai semakin merugikan daerah penghasil, mendorong Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Pekanbaru Koordinator Provinsi Riau untuk menyusun rekomendasi strategis reformulasi kebijakan tersebut. Rekomendasi ini akan diusulkan kepada pemerintah pusat sebagai respons terhadap aturan yang dianggap melanggengkan ketidakadilan.
Rekomendasi tersebut diprakarsai dalam acara Sosialisasi dan Diskusi Publik tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026 mengenai Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit, yang digelar pada 6 Mei 2026 di Menara Bank Riau Kepri Syariah. Dalam forum itu, ISEI Riau secara tegas menyoroti skema pembagian yang hanya memberikan porsi 4 persen untuk daerah dan 96 persen untuk pemerintah pusat.
Ketua ISEI Riau, Herman Boedoyo, menilai proporsi tersebut sebagai bentuk ketidakadilan fiskal, terutama bagi Riau yang merupakan penyumbang ekspor sawit terbesar dan memiliki luas lahan perkebunan terluas di Indonesia. “Skema DBH sawit dengan porsi 4 persen untuk daerah dan 96 persen untuk pemerintah pusat merupakan ketidakadilan fiskal,” ujarnya.
Data yang dihimpun menunjukkan tren penurunan signifikan DBH sawit yang diterima daerah penghasil sejak 2023. Pada tahun tersebut, total DBH sawit yang dibagikan mencapai Rp3,39 triliun, lalu turun menjadi Rp3 triliun pada 2024, merosot lagi ke Rp1,24 triliun pada 2025, dan anjlok hingga Rp756,63 miliar pada 2026. Khusus untuk Riau dan kabupaten/kota di dalamnya, penerimaan DBH sawit pada 2023 sebesar Rp392,03 miliar terus menyusut menjadi Rp350,83 miliar pada 2024, Rp155,11 miliar pada 2025, dan hanya tersisa Rp96,11 miliar pada 2026.
Menghadapi kondisi ini, ISEI Riau merumuskan tiga poin utama rekomendasi strategis. Pertama, mendesak reformulasi angka pembagian DBH karena porsi 4 persen dinilai sangat tidak memadai untuk membiayai pemulihan kerusakan lingkungan dan perbaikan infrastruktur jalan yang hancur akibat aktivitas logistik sawit. “Kami mengusulkan peningkatan porsi daerah secara signifikan guna memastikan keberlanjutan ekonomi lokal,” tulis ISEI Riau dalam keterangan resminya, Sabtu (9/5/2026).
Kedua, ISEI Riau mengusulkan agar komponen biodiesel B50 dan produk turunan sawit lainnya dimasukkan ke dalam formula perhitungan DBH sebagai variabel dalam PMK Nomor 10 Tahun 2026. Langkah ini bertujuan agar daerah penghasil mendapatkan insentif langsung dari hilirisasi. Pasalnya, program produk turunan sawit diperkirakan dapat menghemat devisa impor solar sekitar Rp157,28 triliun hingga Rp172,35 triliun pada tahun ini, sekaligus menghentikan impor solar. Program ini juga meningkatkan penggunaan bahan bakar nabati (FAME) berbasis sawit hingga 50 persen, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil impor, dan memperkuat ketahanan energi nasional. Namun, di sisi lain, pengalihan CPO untuk biodiesel akan mengurangi volume ekspor, berpotensi menurunkan nilai ekspor hingga Rp190,5 triliun, yang secara langsung berdampak pada penurunan pungutan ekspor dan bea keluar, sehingga DBH sawit bagi daerah penghasil pun berkurang.
Ketiga, ISEI Riau menyoroti peran Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang dinilai terlalu fokus pada subsidi biodiesel untuk korporasi besar. Sebagai gantinya, ISEI Riau merekomendasikan agar subsidi dialokasikan untuk program percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), peningkatan sarana prasarana petani, pembangunan industri hilir, serta program beasiswa dan penelitian di daerah.
ISEI Riau mengajak pemerintah daerah dan pengurus ISEI di seluruh daerah penghasil sawit se-Indonesia untuk bersinergi melakukan tekanan kebijakan (policy pressure) agar pemerintah pusat merevisi skema DBH ini. Harapannya, masukan dari diskusi publik pada 6 Mei 2026 menjadi pertimbangan utama bagi Kementerian Keuangan dalam merevisi kebijakan fiskal sektor perkebunan.
“Daerah penghasil sawit dan Riau tidak boleh terus-menerus menjadi penonton di tengah kejayaan industri sawit nasional. Reformulasi ini adalah perjuangan untuk memastikan bahwa kekayaan alam yang dihasilkan dari tanah daerah benar-benar kembali untuk menyejahterakan rakyat di daerah tersebut,” tegas Herman Boedoyo.
Rekomendasi ini rencananya akan disampaikan secara resmi kepada Menteri Keuangan, gubernur, bupati/wali kota daerah penghasil sawit, Ketua DPR RI, Komisi XI DPR RI, fraksi-fraksi di DPR RI, DPD RI, serta jaringan ISEI di seluruh daerah penghasil sawit. Diskusi publik tersebut dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Riau, Direktur Dana Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Abdullah, Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau Hery Yulianto, perwakilan GAPKI, DPP APKASINDO, pelaku industri sawit, petani sawit, serta akademisi dan pemerhati industri sawit.
Artikel Terkait
Menteri PU Targetkan Sekolah Rakyat Tahap II Rampung Juni 2026, Libatkan Hampir 60 Ribu Pekerja
Prabowo Kunjungi Miangas, Janji Rawat Bandara dan Perbaiki Puskesmas yang Tak Pernah Direnovasi Sejak Era Soeharto
Pemilahan Sampah di Jakarta Resmi Dimulai 10 Mei 2026, Antisipasi Kebijakan Baru TPST Bantargebang
Buaya Putih Muara Muncul di Cisadane, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan