Di tengah tekanan jual yang melanda bursa saham pada akhir pekan lalu, harga saham PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE) justru berhasil mencatatkan penguatan. Pada perdagangan Jumat, 8 Mei 2026, saham emiten energi ini ditutup naik 2,17 persen ke level Rp940 per unit, sebuah pencapaian yang kontras dengan mayoritas saham komoditas lainnya yang terperosok ke zona merah.
Secara teknikal, pergerakan saham CBRE masih berada dalam fase sideways. Senior Technical Analyst Sucor Sekuritas, Reyhan Pratama, mengungkapkan bahwa level support terdekat berada di area 835, sementara resistance saat ini bertengger di level 1.030.
“Jika mampu breakout di atas 980, maka peluang melanjutkan kenaikan masih terbuka dengan target resistance berikutnya di area 1.200,” ujar Reyhan dalam keterangan resminya, Sabtu, 9 Mei 2026.
Di sisi lain, pasar juga mulai mencermati arah pengembangan bisnis perseroan serta potensi ekspansi yang tengah disiapkan manajemen. Sepanjang tahun 2026, CBRE disebut-sebut tengah fokus memperkuat fundamental usaha dan mengoptimalkan sejumlah kontrak strategis yang masih berjalan.
Menariknya, menjelang aksi korporasi rights issue yang tengah dipersiapkan, muncul nama investor baru dalam struktur kepemilikan saham perseroan. Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 8 Mei 2026, Gabriel Rey melalui holding PT Pukul Rata Kanan resmi menguasai 1,01 persen saham CBRE, atau setara dengan sekitar 46 juta lembar saham.
Masuknya investor baru ini dinilai sebagai sinyal positif yang mencerminkan adanya minat terhadap prospek bisnis perseroan, khususnya di sektor energi dan infrastruktur.
Sementara itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) justru harus menutup perdagangan dengan pelemahan signifikan. Pada hari yang sama, IHSG ambles 2,86 persen ke level 6.969, sejalan dengan aksi jual besar-besaran yang terjadi pada saham-saham sektor komoditas dan pertambangan.
Salah satu sentimen utama yang membebani pasar adalah rencana revisi skema tarif royalti mineral yang tengah disiapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025, pemerintah mengusulkan penyesuaian tarif royalti progresif untuk sejumlah komoditas, seperti tembaga, emas, perak, nikel, dan timah.
Pelaku pasar menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan beban industri tambang, terutama di tengah kondisi harga komoditas yang masih bergerak fluktuatif.
Artikel Terkait
Happy Hapsoro Masuk Daftar Pemegang Saham PADI, Bantah Spekulasi Hengkang
482 Saham Tertekan, Net Sell Investor Domestik Capai Rp12,27 Triliun dalam Sepekan
IHSG Tertekan Aksi Jual Investor Domestik, Melemah ke 6.969 pada Akhir Pekan
Harga Emas Antam di Pegadaian Turun Tipis Jadi Rp2,953 Juta per Gram, Galeri24 dan UBS Stabil