KPK Dalami Peran Pegawai PT Len Railway Systems sebagai Pengumpul Fee Proyek Kereta Api

- Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB
KPK Dalami Peran Pegawai PT Len Railway Systems sebagai Pengumpul Fee Proyek Kereta Api

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran seorang pegawai PT Len Railway Systems berinisial UL dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. UL diduga kuat bertindak sebagai pengumpul imbalan dari sejumlah proyek strategis tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa UL diperiksa sebagai saksi pada Jumat lalu. Pemeriksaan ini difokuskan untuk menggali lebih dalam pengetahuan saksi mengenai praktik pengumpulan fee proyek yang diduga dilakukannya. “Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi soal dugaan pengumpulan fee proyek yang dilakukan oleh saksi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Lebih lanjut, penyidik juga menelusuri keterangan UL terkait imbalan yang telah dikumpulkan dan diduga diserahkan kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Perhubungan. Proses pengumpulan, realisasi, hingga mekanisme penyerahan fee kepada pihak-pihak terkait menjadi fokus pendalaman. “Bagaimana fee proyek itu dikumpulkan? Kemudian bagaimana proses realisasinya? Dan juga bagaimana penyampaiannya ke pihak-pihak di Kementerian Perhubungan? Nah ini masih terus didalami,” katanya melanjutkan.

Budi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap UL lebih menyasar pada peran personalnya, bukan secara spesifik dikaitkan dengan perusahaan tempatnya bekerja. “Pemeriksaan terhadap saksi yang bersangkutan, saudara UL, atas perannya secara individu,” ujarnya.

Sementara itu, dalam kasus yang sama, KPK juga memeriksa pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma dan PT Hapsaka Mas berinisial MH. Namun, pemeriksaan terhadap MH kali ini hanya bersifat administratif, terkait dengan barang bukti yang telah disita. “Tadi soal administrasi, soal barang bukti. Tidak ada pemeriksaan secara substantif terhadap yang bersangkutan,” kata Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. Awalnya, KPK menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka yang ditahan telah bertambah menjadi 21 orang, dan dua korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah proyek yang menjadi sorotan dalam kasus ini meliputi pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. Dalam proyek-proyek tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar