Polsek Metro Gambir bersama Polres Metro Jakarta Pusat membongkar jaringan produksi dan peredaran narkotika jenis sabu hitam atau sabu colo yang dibuat secara rumahan. Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menggerebek empat lokasi berbeda yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, hingga Kota Depok, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial MZ pada Senin malam, 27 April 2026. Dari tangan MZ, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik klip, lengkap dengan alat pendukung seperti timbangan digital. Informasi tersebut disampaikan melalui keterangan resmi Polsek Metro Gambir yang dikutip pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mengembangkan kasus ini dan mengetahui bahwa barang haram yang dimiliki MZ berasal dari seorang bandar berinisial B. Penangkapan terhadap B dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar, uang tunai hasil penjualan, serta catatan transaksi pelaku.
Pengembangan kasus terus berlanjut hingga mengarah pada tersangka HP yang diduga sebagai pemasok utama. Polisi kemudian menangkap HP di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Barang bukti yang disita dari penangkapan itu cukup besar, termasuk alat-alat yang digunakan untuk mengolah narkotika.
“Selanjutnya, petugas juga melakukan penggeledahan di lokasi lain di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang masih berkaitan dengan tersangka HP. Dari lokasi tersebut, ditemukan tambahan barang bukti berupa narkotika serta peralatan pendukung,” demikian bunyi keterangan resmi polisi.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 95 paket kecil, tiga paket sedang, dan satu paket besar narkotika jenis sabu. Total barang bukti yang diamankan mencapai 340,98 gram, ditambah bahan baku narkotika berbentuk padat dan cair.
Kapolsek Metro Gambir, AKBP Agus Ady Wijaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Jakarta Pusat. Ia juga mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba.
“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu tersangka lalu menelusuri keterlibatan pelaku lain di sejumlah lokasi,” ujar Agus dalam keterangannya pada Rabu, 6 Mei 2026.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Metro Gambir. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman pidananya tergolong berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Pegadaian Luncurkan GadePreneur 2026, Bina 30 UMKM di Jakarta dan Banten
Polri Amankan 312 WNA di Jakarta Barat dalam Pengungkapan Jaringan Judi Online Internasional
Polisi Amankan 321 WNA dalam Penggerebekan Judi Online di Jakarta Barat
Polri Bongkar Judi Online dan Penipuan Internasional di Jakarta Barat, Amankan 321 Orang