Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry. Kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara. Tak hanya itu, dia juga harus membayar denda Rp 500 juta. Kalau tidak? Ya diganti dengan kurungan tiga bulan.
Nah, menariknya, vonis ini ternyata jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU meminta 8,5 tahun penjara untuk Ira.
Dua rekan sejawatnya di ASDP juga tak luput dari hukuman. Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, serta Muhammad Yusuf Hadi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan, masing-masing mendapat 4 tahun penjara.
Tapi di balik putusan itu, ada satu hal yang bikin penasaran. Salah seorang hakim justru berpendapat Ira seharusnya bebas dari segala tuntutan. Kok bisa?
Tak Ada Keuntungan, Kenapa Dihukum?
Hakim anggota Mardiantos punya pandangan menarik. Menurutnya, fakta persidangan membuktikan Ira sama sekali tidak menerima keuntungan pribadi dari proses akuisisi itu. Semua terungkap dari kesaksian, bukti, dan pendapat ahli yang diperiksa.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, barang bukti, dan keterangan terdakwa di persidangan, terungkap bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III tidak ada memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi," ujar Hakim Mardiantos.
Karena itulah, majelis tidak membebani mereka dengan kewajiban membayar uang pengganti. Meski begitu, hukuman penjara tetap dijatuhkan.
Namun begitu, Ketua Majelis Hakim Sunoto punya pendapat yang benar-benar berbeda. Dia bersikeras bahwa Ira dan kawan-kawan seharusnya divonis lepas. Alasannya? Tindakan mereka itu murni keputusan bisnis yang dilindungi business judgement rule, bukan tindak pidana.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi secara meyakinkan," tegas Sunoto. "Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum."
Tiga Titik Keraguan dalam Kasus Ini
Sunoto tak main-main. Dalam pertimbangannya, dia menyebut ada keragu-raguan substansial yang material dan fundamental dalam perkara ini. Setidaknya ada tiga poin yang dia soroti.
Pertama, soal niat jahat atau mens rea. Dia menekankan bahwa Ira dkk sama sekali tidak mengambil keuntungan pribadi, tidak ada benturan kepentingan, dan justru hasil bisnis ASDP menunjukkan perkembangan positif.
Kedua, masalah kerugian negara. Sunoto meragukan wewenang tim KPK dalam menghitung kerugian negara. BPKP sendiri menolak melakukan perhitungan, metodologinya dianggap cacat fundamental, sementara BPK justru menyimpulkan akuisisi sudah sesuai aturan. Perbedaan pendapat ahli pun sangat ekstrem.
Ketiga, garis batas antara keputusan bisnis yang kurang optimal dengan tindak pidana korupsi ternyata sangat kabur.
Dengan adanya keragu-raguan ini, Sunoto berpegang pada prinsip in dubio pro reo – keraguan harus ditafsirkan menguntungkan terdakwa.
"Kami Tidak Korupsi"
Usai sidang, Ira Puspadewi langsung menyampaikan reaksinya. Dia menggarisbawahi pernyataan majelis hakim yang menyatakan mereka tidak melakukan korupsi.
"Seperti yang dinyatakan oleh Majelis Hakim, kami tidak korupsi sama sekali," tegas Ira di hadapan wartawan.
Dia membela akuisisi itu sebagai langkah strategis. Bukan cuma untuk ASDP, tapi untuk Indonesia secara keseluruhan.
"Dengan adanya akuisisi ini, posisi ASDP yang melayani wilayah-wilayah 3T yang terpencil, terluar, terdepan, akan menjadi lebih kuat," imbuhnya.
Minta Perlindungan ke Prabowo
Tak berhenti di situ, Ira pun meminta perlindungan hukum langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, para profesional BUMN butuh jaminan ketika membuat terobosan besar.
"Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi para profesional, khususnya BUMN yang melakukan terobosan besar untuk bangsa," tutur Ira.
Dia berharap kontribusi besar para profesional BUMN tidak berujung pada kriminalisasi.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT JN. Ira dan kedua rekannya dituduh memperkaya orang lain dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,27 triliun.
Tapi Ira membantah keras. Dalam pleidoinya, dia menyebut perhitungan kerugian negara itu dilakukan oleh akuntan forensik internal KPK dan dosen konstruksi perkapalan – yang menurutnya tidak kompeten karena tak punya sertifikat penilai publik.
Yang menarik, Menteri BUMN kala itu, Erick Thohir, justru menyatakan bangga atas akuisisi tersebut. Ira pun bersumpah tak mengambil sepeser pun uang dari proses akuisisi itu.
Artikel Terkait
Puluhan Dapur Makan Bergizi Gratis di Jombang Berhenti Beroperasi Akibat Dana Operasional dari BGN Mandek
Timnas Indonesia Tutup FIFA Matchday Juni 2026 dengan Kemenangan Sempurna, Taklukkan Mozambik 1-0
WNA Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam Center, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Timnas Putri Indonesia Ditahan Imbang Kamboja di Laga Penutup FIFA Matchday