Perlindungan untuk 64 Juta UMKM di Era Digital Jadi Sorotan
Transformasi digital bergulir cepat, tapi apakah semua pelaku usaha siap? Shri Hardjuno Wiwoho, seorang advokat Jakarta, justru mengingatkan adanya ancaman ketimpangan baru. Menurutnya, digitalisasi tanpa payung hukum yang kuat bisa menciptakan masalah, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang jumlahnya luar biasa: lebih dari 64 juta unit di seluruh Indonesia.
Peringatan ini disampaikan Hardjuno dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Kamis lalu. Di acara itu, ia resmi menyandang gelar doktor. Disertasinya sendiri mengusung judul yang cukup panjang, membahas reformulasi kebijakan hukum untuk ekosistem digital UMKM.
Faktanya, peran UMKM memang sangat vital. Sektor ini menyerap 97% tenaga kerja dan kontribusinya terhadap PDB nasional melampaui 60%. Namun, di sisi lain, adaptasi mereka terhadap dunia digital masih tertatih. Baru separuh yang benar-benar memanfaatkan platform digital untuk usahanya.
“UMKM bukan sekadar pelaku usaha kecil. Mereka adalah representasi nyata dari ekonomi kerakyatan yang diamanatkan konstitusi,” tegas Hardjuno.
Ia melanjutkan dengan nada prihatin, “Ketika digitalisasi datang tanpa perlindungan hukum yang memadai, yang terjadi bukan pemberdayaan, melainkan eksklusi baru. Itulah yang mendorong saya untuk mendalami reformulasi kebijakan ini.”
Lalu, apa saja tantangan konkretnya? Hardjuno membeberkan beberapa poin. Regulasi yang tumpang-tindih dan tidak sinkron jadi masalah klasik. Infrastruktur digital juga belum merata. Belum lagi soal literasi hukum pelaku UMKM yang masih rendah. Ditambah dengan dominasi platform besar yang berpotensi meminggirkan usaha kecil.
Menanggapi itu, ia menawarkan tiga model solusi. Pertama, model perlindungan hukum tripartit yang mengatur hubungan antara UMKM, konsumen, dan pihak ketiga seperti platform atau penyedia jasa logistik. Kedua, sistem pembayaran terintegrasi yang menjamin keamanan dana transaksi, misalnya lewat virtual account khusus.
Yang ketiga, penguatan legal standing. Artinya, posisi UMKM sebagai subjek hukum di dunia digital harus diakui, lengkap dengan hak untuk membela diri dan menyelesaikan sengketa secara adil.
Secara normatif, penelitian ini mengusulkan hal yang cukup ambisius. Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) khusus tentang Penguatan Ekosistem Digitalisasi UMKM dianggap perlu untuk menyatukan berbagai aturan yang sekarang masih berserakan. Tujuannya jelas: mengharmonisasikan UU ITE, UU UMKM, UU PPSK, dan aturan turunan lainnya.
Tak hanya itu, usulan pembentukan Dewan Digitalisasi UMKM Indonesia juga mengemuka. Lembaga koordinatif ini nantinya diharapkan bisa jadi jembatan antara pemerintah pusat, daerah, pelaku industri, hingga komunitas di akar rumput.
Intinya, di tengah euforia digital, perlindungan hukum tak boleh dilupakan. Agar gelombang transformasi ini benar-benar mengangkat semua perahu, bukan hanya kapal-kapal besar saja.
Artikel Terkait
Teknik Tepat Mengolah Daging Kerbau: Alternatif Kurban yang Lezat, Sehat, dan Ekonomis
Polda Riau Siagakan Patroli Antisipasi Balap Liar dan Kemacetan Malam Takbir Iduladha
Family Gathering IKPNI 2026: Ahli Waris 65 Pahlawan Nasional Perkuat Nilai Perjuangan dan Nasionalisme
PAMA Buka Lowongan Kerja di Sulawesi untuk Lulusan SMA hingga S1, Batas Pendaftaran 4-11 Juni 2026