Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang, menilai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, lebih mulia dibandingkan para koruptor yang masih bebas. Menurutnya, meski Febrie kini harus berhadapan dengan hukum, ia telah menunjukkan tanggung jawab dengan menjalani proses hukum yang berlaku.
"Saya di banyak tempat selalu mengatakan, di mata saya, FA yang sekarang ditahan KPK itu lebih mulia daripada orang yang di luaran sekarang masih korupsi. Iya dong," kata Saut dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "Emas, Uang & Kematian di Kasus Eks Jampidsus" yang ditayangkan iNews, Rabu (5/8/2026).
Saut menegaskan bahwa perkara yang menjerat Febrie kini tinggal menunggu pembuktian di persidangan. Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari aspek formil maupun materiel.
"Ini kan tinggal mengadili kita ini. Yang kita bicara ini kan hanya semata formil-materiil saja. Itu sudah ada di situ. Tinggal bagaimana lawyer nanti bisa menegakkan itu, men-challenge semua," ujarnya.
Lebih lanjut, Saut menyoroti pentingnya integritas aparat penegak hukum, khususnya jaksa, dalam menentukan kualitas penegakan hukum di suatu negara. Ia meyakini bahwa jika jaksa menjalankan tugasnya dengan benar, negara akan berjalan lebih baik.
"Kalau jaksanya benar, pasti negaranya itu benar. Lihat aja," katanya.
Ia juga menyinggung praktik peradilan di sejumlah negara yang memberikan ruang bagi pengacara maupun jaksa untuk menguji argumentasi hakim dalam persidangan. Hal ini dinilainya sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan yang lebih transparan.
"Even hakim di sana itu bisa-bisa di-challenge oleh jaksa. Kalau jaksanya benar, pasti negaranya itu benar," pungkasnya.
Artikel Terkait
KPK Banding Vonis Ringan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka dan Penyitaan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan
Enam Alasan Praperadilan Febrie Adriansyah: Pasal Dicabut hingga Penetapan Tersangka Ganda