PTPP Amankan Proyek Strategis Jembatan Pulau Laut di Kalsel

- Jumat, 10 April 2026 | 13:35 WIB
PTPP Amankan Proyek Strategis Jembatan Pulau Laut di Kalsel

PT PP (Persero) Tbk, atau yang biasa kita kenal sebagai PTPP, kembali mengukir prestasi. Perusahaan konstruksi plat merah ini berhasil mengamankan proyek strategis pembangunan Jembatan Pulau Laut di Kalimantan Selatan. Proyek ini jelas bukan main-main, dilaksanakan lewat skema Joint Operation dengan PTPP memegang peran sebagai kontraktor utama.

Acara penandatanganan kontraknya sendiri digelar Senin lalu, tepatnya 30 Maret 2026. Bertempat di Aula Kantor Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Banjarbaru, momen itu dihadiri deretan pejabat. Mulai dari Kepala Dinas PUPR setempat, M. Yasin Toyib, hingga Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin turut menyaksikan. Tak ketinggalan, perwakilan dari PTPP, Direktur Operasi Bidang Infrastruktur Yul Ari Pramuraharjo, juga hadir di sana.

Nah, proyek multiyears ini rencananya bakal berjalan cukup lama. Masa konstruksinya ditargetkan 1.005 hari kalender, belum termasuk masa pemeliharaan yang mencapai 730 hari. Bagi PTPP, keberhasilan meraih tender ini tentu sebuah angin segar. Portofolio mereka di sektor infrastruktur, khususnya proyek penghubung wilayah, semakin kokoh. Sekaligus menegaskan klaim mereka sebagai pemain besar yang mampu memimpin proyek-proyek skala nasional.

Lokasi pembangunannya nanti ada di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu. Jembatan ini diharapkan jadi game changer bagi konektivitas di daerah itu. Bayangkan, akses antara Pulau Kalimantan dan Pulau Laut yang selama ini mungkin terbatas, bakal terbuka lebar. Dampaknya bisa berantai: distribusi barang jadi lebih lancar, mobilitas warga meningkat, dan yang paling penting, ekonomi daerah sekitar seperti Tanah Bumbu dan Kotabaru bisa ikut terdongkrak.

Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo, menyambut baik proyek ini. Baginya, ini adalah bukti kepercayaan yang terus diberikan kepada perusahaan.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar