Polisi Temukan Indikasi Intimidasi Korban dalam Kasus Dugaan Pencabulan Pimpinan Ponpes di Pekalongan

- Kamis, 28 Mei 2026 | 00:45 WIB
Polisi Temukan Indikasi Intimidasi Korban dalam Kasus Dugaan Pencabulan Pimpinan Ponpes di Pekalongan

Penyidik Polres Pekalongan Kota masih mendalami kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati Buaran, berinisial AKF (54). Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan adanya indikasi intimidasi terhadap para korban yang merupakan santriwati di pondok pesantren tersebut.

Kepala Polres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, mengungkapkan bahwa hambatan sempat terjadi selama penyelidikan karena para korban merasa ketakutan setelah mendapatkan ancaman untuk tidak melapor. Hal ini disampaikan oleh Riki pada Rabu, 27 Mei 2026.

"Kami turunkan tim gabungan dari Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Tengah, Dinas Sosial Pemkot Pekalongan, Dinsos Provinsi Jawa Tengah dan psikolog untuk memberikan pendampingan terhadap sejumlah santriwati korban tindak asusila," ujar Riki.

Tim penyidik saat ini masih melakukan pengusutan secara intensif, termasuk mengumpulkan barang bukti melalui penyelidikan scientific crime investigation. Para korban juga telah dimintai keterangan dengan didampingi oleh kuasa hukum mereka.

"Sementara ini baru 6 korban melapor, dimungkinkan akan ada korban lainnya juga melaporkan kasus ini," kata Riki menambahkan.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum korban, Ahmad Fauzi, yang tampak mendampingi para santriwati di Kantor Polres Pekalongan Kota, mengungkapkan bahwa aksi pelaku telah berlangsung sejak tahun 2008. Fauzi mendampingi enam orang korban yang merupakan mantan santriwati dengan rentang waktu kejadian dari tahun 2008 hingga 2025.

"Kami mendampingi 6 orang korban, mereka merupakan mantan santriwati yang sudah memberikan kuasa dengan rentang waktu kejadian mulai dari tahun 2008 sampai 2025," kata Fauzi.

Saat kejadian pada 2008, para korban masih berusia 14 tahun, sedangkan untuk kejadian tahun 2025, korban berusia 17 tahun. Fauzi memastikan bahwa mayoritas korban saat peristiwa terjadi masih di bawah umur.

Fauzi menjelaskan bahwa para korban baru berani melapor sekarang karena sebelumnya mengalami tekanan psikis yang berat. Status terduga pelaku sebagai tokoh yang dihormati di lingkungan pesantren turut menjadi faktor penghambat. Terduga pelaku disebut menggunakan posisinya untuk membujuk dan melakukan tipu daya terhadap para korban.

"Selain itu kekerasan seksual kerap dianggap sebagai aib, sehingga banyak korban yang tidak berani speak up. Setelah kasus ini terbongkar diharapkan ada korban lain yang berani untuk berbicara dan memberikan kesaksian," harap dia.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar