Polisi Segera Tetapkan Tersangka Perusakan Lapas Narkotika Bolangi Gowa

- Kamis, 28 Mei 2026 | 01:15 WIB
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Perusakan Lapas Narkotika Bolangi Gowa

Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perusakan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Bolangi di Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaksana Tugas Kepala Satreskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, mengungkapkan bahwa lima orang telah menjalani pemeriksaan terkait insiden tersebut.

“Khusus di Polsek Bontomarannu, ada lima orang sudah diperiksa. Dalam waktu dekat ada penetapan tersangka,” kata Arman di Gowa, Rabu, 27 Mei 2025. Proses penyelidikan masih berlangsung dan ditangani oleh Polsek Bontomarannu dengan dukungan penyidik dari Polres Gowa.

Dalam olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain pecahan kaca, dua kursi, pecahan batu, senjata tajam, dan busur panah. Arman berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh kejadian ini dan mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bolangi Sungguminasa, Gunawan, menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa anarkis dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum pada Senin, 25 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 Wita. Massa datang secara konvoi dan masuk hingga ke area pintu lapas sebelum melakukan pelemparan dan perusakan fasilitas.

“Mereka melempar kaca layanan, membanting meja dan kursi, serta melakukan pembakaran ban,” kata Gunawan. Ia menyebutkan sekitar 40 orang terlibat dalam aksi tersebut. Sejumlah pegawai lapas yang mencoba merekam kejadian justru dihalangi dan telepon selulernya dirampas.

Gunawan menambahkan bahwa delapan orang sempat diamankan setelah kejadian. Dari hasil tes urine, dua di antaranya diduga positif narkoba. “Kami sudah melaporkan perusakan fasilitas negara ini ke Polsek Bontomarannu dan Polres Gowa,” ujarnya.

Aksi tersebut dipicu oleh dugaan adanya peredaran narkoba di dalam lapas. Massa yang datang sambil berorasi dan membakar ban bekas juga mencoret dinding, memecahkan kaca, serta merusak kursi sebagai bentuk protes.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar