Kehilangan STNK? Pasti bikin deg-degan. Dokumen itu kan bukti legal kita di jalan, jadi kalau hilang rasanya seperti kehilangan 'nyawa' kendaraan. Tapi jangan langsung panik. Soalnya, urusannya ternyata bisa dilakukan, kok. Kuncinya cuma satu: datang ke kantor Samsat terdekat dengan persyaratan yang lengkap.
Nah, soal syarat ini memang agak ribet, tapi wajib dipenuhi. Pertama, kamu butuh surat keterangan kehilangan dari Polsek atau Polres. Jangan lupa bawa KTP asli plus fotokopinya, yang harus sama persis dengan nama di STNK. BPKB asli juga wajib. Kalau ada, bawa juga fotokopi STNK yang hilang itu siapa tahu bisa mempermudah.
Lalu bagaimana kalau motornya masih kredit? Kasusnya jadi sedikit berbeda. Selain fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir leasing, kamu perlu surat keterangan resmi dari bank atau perusahaan pembiayaannya. Ini penting untuk memastikan tidak ada masalah di kemudian hari.
Setelah semua berkas terkumpul, langkah selanjutnya adalah membawa kendaraan ke Samsat. Di sana, petugas akan melakukan cek fisik. Mereka akan menggesek nomor rangka dan mesin untuk memastikan keasliannya. Hasil cek fisik yang sudah dapat cap resmi ini nanti jadi salah satu dokumen utama.
Namun begitu, prosesnya belum selesai. Dokumen tadi harus dibawa ke loket pengecekan blokir. Tujuannya apa? Untuk memastikan kendaraanmu bersih, tidak sedang bermasalah hukum atau jadi barang sengketa. Kalau sudah dinyatakan aman, barulah kita bisa lanjut.
Langkah berikutnya, serahkan semua berkas tadi ke loket khusus pendaftaran STNK hilang. Di sini, biasanya ada dua hal yang harus diselesaikan: bayar pajak kendaraan jika sudah jatuh tempo, dan lunasi biaya penerbitan STNK barunya. Setelah urusan administrasi dan pembayaran beres, tinggal menunggu dipanggil untuk ambil STNK yang baru.
Soal biaya, pemerintah sudah punya aturannya. Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, tarif PNBP untuk bikin STNK baru adalah Rp 100.000 untuk motor atau kendaraan roda tiga. Sementara untuk mobil dan kendaraan roda empat ke atas, dikenakan tarif Rp 200.000.
Perlu diingat, angka itu hanya untuk biaya penerbitan dokumennya saja. Belum termasuk biaya cek fisik atau pelunasan pajak kendaraan yang mungkin harus kamu bayar. Jadi, siapkan budgetnya agak lebih, ya.
Intinya, meski terlihat berbelit, proses pengurusan STNK hilang sebenarnya cukup linear. Asal syaratnya lengkap dan kamu punya waktu untuk antre, dokumen pengganti itu bisa segera kamu pegang. Yang penting, jangan sampai nekat berkendara tanpa STNK risikonya jauh lebih besar.
Artikel Terkait
Anggota DPR Dorong Pemerintah Perkuat Beasiswa dan Optimalisasi CSR untuk Pendidikan Vokasi
Remaja 19 Tahun Perkosa dan Bunuh Siswi SD di Makassar, Polisi Sebut Aksi Sudah Direncanakan
Jadwal Imsak, Buka Puasa, dan Salat di Jakarta Hari Ini, Kamis 28 Mei 2026
AMPI Salurkan Daging Kurban ke Warga Jakarta, Wujud Kepedulian Sosial Pemuda