RPP Tugas TNI Dinilai Ancam Demokrasi dan Perluas Peran Militer di Ranah Sipil

- Jumat, 07 Agustus 2026 | 11:00 WIB
RPP Tugas TNI Dinilai Ancam Demokrasi dan Perluas Peran Militer di Ranah Sipil

Sejumlah organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga negara meluncurkan policy brief yang mengkritisi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI. Dalam diskusi publik BERANI 2 yang digelar di Jakarta, Kamis (6/8/2026), mereka menilai beleid tersebut berpotensi memperluas peran militer di ranah sipil, mengancam demokrasi, kebebasan pers, dan perlindungan perempuan, serta meningkatkan risiko impunitas.

Policy brief berjudul "RPP Tugas TNI: Risiko dan Ancaman terhadap Sipil: Anti Demokrasi, Potensi Korupsi, & Eskalasi Koersi" itu diluncurkan sebagai bahan masukan bagi pemerintah dan DPR. Sejumlah pasal dalam RPP, seperti Pasal 3, 35, 52, 126, dan 128 ayat (2a), dinilai berpotensi mengancam berbagai sektor kehidupan masyarakat, termasuk ruang privat yang berkaitan dengan kerentanan perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti mengungkapkan bahwa pasal-pasal tersebut tidak memiliki perspektif perlindungan korban, khususnya perempuan, dan berpotensi memperkuat kerentanan struktural terhadap kekerasan berbasis gender yang melibatkan anggota militer. "Organisasi perempuan dan masyarakat sipil juga kehilangan kontrol substantifnya," ujarnya. Ia menambahkan, sebelum RPP disusun, Komnas Perempuan telah mencatat sedikitnya 190 kasus kekerasan terhadap perempuan yang diduga dilakukan anggota militer. Menurutnya, peningkatan penempatan militer di suatu wilayah berkorelasi dengan meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan.

Yuni juga menyoroti sistem peradilan militer yang masih tertutup, hierarkis, dan belum berpihak kepada korban. Hal ini membuat korban kekerasan berbasis gender yang melibatkan aparat militer semakin sulit memperoleh keadilan. Belum adanya mekanisme pengaduan independen bagi masyarakat sipil juga membuat laporan kekerasan berisiko tidak ditangani secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Direktur Advokasi LBH Pers Mustofa Layong menilai RPP Tugas TNI berpotensi memberi dampak serius terhadap kebebasan pers. "RPP Tugas TNI melegitimasi impunitas terhadap kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap jurnalis, sekaligus memberikan karpet merah terhadap penyebaran informasi dengan pendekatan militeristik atau komando," katanya. Ia menyebut indeks kebebasan pers Indonesia turun dari peringkat 127 menjadi 129. Jika RPP diberlakukan, masyarakat berpotensi kehilangan akses terhadap informasi yang beragam karena informasi publik lebih dikendalikan melalui pendekatan komando.

LBH Pers mencatat 96 kasus kekerasan terhadap jurnalis, dengan 14 kasus berkaitan langsung dengan peliputan isu militer. Mustofa menyinggung sejumlah kasus, mulai dari pembunuhan jurnalis di Medan beserta keluarganya setelah memberitakan dugaan bisnis perjudian yang melibatkan anggota TNI, serangan berulang terhadap jurnalis Syahwan saat meliput kasus kematian seorang prajurit di Lantamal Sorong, hingga dugaan penerobosan ruang redaksi secara paksa oleh oknum TNI di Sorong.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Arif Maulana menilai RPP Tugas TNI merupakan bentuk perluasan kewenangan militer yang dapat menggerus demokrasi dan supremasi sipil. "RPP Tugas TNI memperluas peran militer di ranah sipil dan menunjukkan kemunduran agenda reformasi. RPP ini menjadi alat untuk melegalkan impunitas. Bahkan Undang-Undang TNI yang diperkuat melalui RPP ini mendegradasi kualitas demokrasi, bahkan membunuh demokrasi," tegasnya. Menurut Arif, RPP tersebut merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang TNI yang bermasalah secara formil maupun materil. Ia menegaskan bahwa TNI dididik untuk perang, bukan untuk menjalankan fungsi penegakan hukum.

Dampaknya, menurut Arif, dapat berupa kaburnya batas kewenangan sipil dan militer, meningkatnya pembangunan markas militer di berbagai daerah, menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI, melemahnya mekanisme kontrol demokratis terhadap institusi militer, hingga berlanjutnya impunitas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota TNI.

Pandangan serupa disampaikan Deodatus Sunda SE dari DPD GMNI Jakarta dan Institut Marhaenisme. Ia menilai RPP Tugas TNI menjadi instrumen legitimasi perluasan keterlibatan militer dalam ruang sipil. "RPP Tugas TNI menjadi alat legitimasi perluasan keterlibatan TNI dalam ruang sipil dan meningkatkan tekanan terhadap masyarakat sipil, khususnya kelompok rakyat dan mahasiswa. Perluasan itu juga didukung pemerintahan Prabowo melalui berbagai instrumen, termasuk Inpres dan undang-undang. Bahkan TNI diberikan tender dalam proyek-proyek politik seperti MBG dan Koperasi Desa," ujarnya. Menurut Deodatus, kondisi tersebut berpotensi mempersempit ruang masyarakat untuk menyampaikan kritik dan melakukan pengawasan terhadap pemerintah. Kehadiran militer di berbagai sektor sipil juga dinilai dapat menciptakan kekhawatiran penggunaan pendekatan keamanan terhadap kritik publik, sehingga gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil semakin terdesak.

Peneliti BRIN Muhammad Haripin menilai RPP Tugas TNI menunjukkan pergeseran karakter negara. "RPP Tugas TNI memperlihatkan pergeseran dari negara hukum menuju negara kekuasaan dan mengarah pada negara garnisun. Bahkan substansinya lebih militeristik dibandingkan Undang-Undang TNI itu sendiri," katanya. Ia menjelaskan keterlibatan militer dalam berbagai proyek pembangunan berpotensi memperkuat model pembangunan yang eksploitatif dan berbasis industri ekstraktif, sementara anggaran negara dikhawatirkan lebih banyak diarahkan pada proyek-proyek politik yang melibatkan militer. Haripin juga mengingatkan meningkatnya peran militer dalam kehidupan sosial-politik akan mengaburkan batas antara sipil dan militer, memperbesar ruang penggunaan pendekatan koersif oleh negara, mengancam ruang siber publik, serta menormalisasi militerisme sebagai budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Peluncuran policy brief tersebut diharapkan menjadi bahan masukan bagi pemerintah dan DPR dalam mengevaluasi substansi RPP Tugas TNI agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, supremasi sipil, perlindungan hak asasi manusia, dan agenda reformasi sektor keamanan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags