Bursa Efek Indonesia (BEI) kini menyoroti sejumlah emiten dengan struktur kepemilikan yang dianggap terlalu sempit. Intinya, BEI meminta perusahaan-perusahaan itu segera mengambil langkah korporasi. Tujuannya jelas: agar kepemilikan saham tidak hanya bertumpu pada segelintir pihak saja.
Setidaknya, ada sembilan perusahaan yang masuk dalam radar BEI. Perusahaan-perusahaan ini masuk kategori high shareholder concentration (HSC), di mana kepemilikan saham publiknya sangat minim. Sahamnya, boleh dibilang, hanya beredar di kalangan tertentu.
Menurut I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, pengumuman ini murni bersifat netral. “Kita mengeluarkan ini untuk investor memperhatikan, terserah investor mau memperhatikan atau tidak. Tapi itu informasi yang netral,” ujarnya di Gedung BEI, Jumat lalu.
Ia menegaskan, langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan menjadi bahan pertimbangan tambahan bagi calon investor.
Nyoman berharap emiten yang terkena imbauan ini segera bertindak. “Once ada saham yang masuk dalam pengumuman HSC, maka kewajiban perusahaan itu melakukan tindakan yang diperlukan,” katanya. Dengan kata lain, struktur kepemilikan yang terkonsentrasi harus segera dibuka.
“Misal kita ada 20 orang, kalau dimiliki sama satu orang saja kan ini terkonsentrasi nih. Karena ini perusahaan publik, mestinya relatif publik diberikan kesempatan,” tambahnya. BEI sendiri tidak mendikte bentuk aksi korporasinya. Bisa rights issue, penawaran umum, atau cara lain yang penting publik mendapat porsi.
Nanti, BEI akan meminta laporan dari perusahaan-perusahaan tersebut mengenai langkah yang sudah diambil. Jika setelah dicek struktur kepemilikannya sudah lebih tersebar, BEI akan mengumumkan bahwa status HSC perusahaan itu dicabut.
“Kita minta mereka untuk proaktif menyampaikan apa yang sudah dilakukan. Kita cek lagi strukturnya, once strukturnya kita lihat tidak lagi terkonsentrasi, maka kita keluarkan lagi pengumuman. Bahwa sudah tidak konsentrasi,” pungkas Nyoman.
Jadi, ini seperti peringatan halus dari regulator. Bagi investor, informasi ini bisa jadi lampu kuning sebelum memutuskan untuk masuk. Bagi emiten, ini adalah ajakan untuk lebih membuka diri.
Artikel Terkait
Pahami Kode 10 Digit Waran Terstruktur Sebelum Bertransaksi, Ini Cara Bacanya
BISI International Bagikan Dividen Rp78 Miliar untuk Tahun Buku 2025
ISSP Siapkan Buyback Rp200 Miliar, Respons Harga Saham yang Tertekan
Gubernur The Fed Christopher Waller Serukan Penghapusan Bias Pelonggaran, Buka Peluang Kenaikan Suku Bunga