Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry, buron dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengonfirmasi bahwa permohonan red notice tersebut telah dikabulkan dan diterbitkan oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, sejak awal Juli.
"Red notice sudah terbit minggu lalu. Yang bersangkutan diterbitkan Interpol red notice-nya pada tanggal 9 Juli 2026 dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026," kata Brigjen Untung kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Meski red notice telah diterbitkan, upaya pengejaran terhadap Syekh Ahmad Al Misry masih terus dilakukan. Untung menyebutkan bahwa buron tersebut masih terdeteksi berada di Mesir.
"Masih dalam upaya. (Dipastikan masih di Mesir) Masih," jelasnya.
Artikel Terkait
Gempa 5,3 SR Guncang Timur Laut Suez, Getaran Terasa hingga Kairo
Hamza Abdelkarim Cetak Brace dan Sujud Syukur di Debut Barcelona
IMF Cairkan Dana Rp 32,5 Triliun untuk Mesir Usai Tinjauan Program Pinjaman
Mesir Konfirmasi Kebakaran Kapal Gas di Damietta Akibat Serangan Drone