Polri Terbitkan Red Notice untuk Syekh Ahmad Al Misry, Kuasa Hukum Korban Desak Mesir Pulangkan Tersangka

- Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:20 WIB
Polri Terbitkan Red Notice untuk Syekh Ahmad Al Misry, Kuasa Hukum Korban Desak Mesir Pulangkan Tersangka

Langkah Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan menerbitkan red notice mendapat apresiasi dari kuasa hukum para korban. Achmad Kholidin, kuasa hukum korban, berharap Pemerintah Mesir bersikap kooperatif untuk memulangkan buronan tersebut ke Indonesia.

"Kami sangat apresiasi penyidik Bareskrim yang telah menetapkan tersangka Al Misry dan mengajukan red notice terhadap Al Misry dan red notice ini sudah disetujui oleh Kantor Pusat Interpol, di Lyon, Prancis," kata Achmad Kholidin kepada detikcom, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, dengan status red notice yang telah disetujui Interpol, seharusnya tidak ada alasan bagi negara anggota untuk tidak mengamankan tersangka. Dia mendesak otoritas Mesir untuk segera bertindak.

"Dengan demikian seluruh negara anggota Interpol termasuk Polisi Mesir harus membantu mencari dan menahan sementara waktu pelaku kejahatan yang masuk dalam red notice," tuturnya.

"Kami berharap pemerintah Mesir dapat mengirimkan pulang Al Misry ke Indonesia untuk mempertanggungjawaban kejahatan melakukan pencabulan, pelecehan dan kekerasan seksual sesama jenis dengan anak di bawah umur," tegas Achmad Kholidin.

Dia memastikan pihaknya akan proaktif memberikan informasi terkait Syekh Ahmad Al Misry saat ini di Mesir kepada penyidik Bareskrim Polri.

"Kami pun akan memberikan informasi sebanyak-banyaknya kepada penyidik Mabes Polri akan keberadaan Al Misry di Mesir, dari para informan kami yang ada di Mesir," pungkasnya.

Kendala Ekstradisi

Sebelumnya, Bareskrim Polri membeberkan sejumlah kendala dalam upaya memulangkan Syekh Ahmad Al Misry ke tanah air. Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Faisal Febrianto, menyebut masalah utama terletak pada status kewarganegaraan dan ketiadaan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Mesir.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags