Interpol telah resmi menerbitkan Red Notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry, yang menjadi buronan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, yang menyebut bahwa permohonan Red Notice telah dikabulkan oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, pada pekan lalu.
"Red Notice sudah terbit minggu lalu," kata Untung, Selasa (4/8/2026).
Meski Red Notice telah diterbitkan, upaya pengejaran terhadap Syekh Ahmad Al Misry masih terus dilakukan. Untung mengungkapkan bahwa buronan tersebut masih terdeteksi berada di Mesir. "Masih dalam upaya (pengejaran). Masih (di Mesir)," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan pendakwah yang akrab disapa SAM itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara, sebagaimana dijelaskan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Artikel Terkait
Interpol Terbitkan Red Notice untuk Syekh Ahmad Al Misry, Buron Kasus Pelecehan Santri
Yusril Klarifikasi Deportasi Warga Palestina ke Siprus: Bukan Ulama, Bukan Aktivis
Polri Deportasi Buronan Interpol Asal Palestina ke Siprus
Polri Tangkap Buronan Interpol Asal Palestina, Bawa Dua Paspor Palsu