Interpol Terbitkan Red Notice untuk Syekh Ahmad Al Misry

- Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:50 WIB
Interpol Terbitkan Red Notice untuk Syekh Ahmad Al Misry

Interpol telah resmi menerbitkan Red Notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry, yang menjadi buronan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, yang menyebut bahwa permohonan Red Notice telah dikabulkan oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, pada pekan lalu.

"Red Notice sudah terbit minggu lalu," kata Untung, Selasa (4/8/2026).

Meski Red Notice telah diterbitkan, upaya pengejaran terhadap Syekh Ahmad Al Misry masih terus dilakukan. Untung mengungkapkan bahwa buronan tersebut masih terdeteksi berada di Mesir. "Masih dalam upaya (pengejaran). Masih (di Mesir)," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan pendakwah yang akrab disapa SAM itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara, sebagaimana dijelaskan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags