Pemulangan Buron Kasus Pelecehan Santri Terkendala Aturan Ekstradisi

- Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:46 WIB
Pemulangan Buron Kasus Pelecehan Santri Terkendala Aturan Ekstradisi

Pemulangan Syekh Ahmad Al Misry (SAM), buron kasus pelecehan seksual terhadap santri, dari Mesir ke Indonesia menghadapi kendala aturan ekstradisi. Meski demikian, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni optimistis proses itu bisa dijalankan melalui jalur diplomasi antara pemerintah Indonesia dan Mesir.

"Negara harus hadir dan memastikan pelaku tidak bisa menghindari proses hukum hanya karena berada di luar negeri. Dengan kekuatan diplomasi kita, saya yakin yang bersangkutan bisa dipulangkan dengan segera," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Sahroni menegaskan, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, Polri, dan seluruh pihak terkait harus memaksimalkan diplomasi hukum dengan pemerintah Mesir. Ia meminta agar pemerintah tidak terpaku pada tidak adanya perjanjian ekstradisi antara kedua negara.

"Seluruh jalur hukum yang memungkinkan harus ditempuh agar pelaku bisa diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal ini karena tindakan yang bersangkutan benar-benar merupakan perbuatan keji dan tercela dalam hukum negara mana pun. Jadi saya yakin pemerintah Mesir juga memahami urgensi dari pemulangan ini," ucap Sahroni.

Diketahui, Ahmad Al Misry saat ini berada di Mesir dan telah masuk daftar red notice Interpol. Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Faisal Febrianto, menjelaskan bahwa kendala utama pemulangan terletak pada status kewarganegaraan SAM.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags