Bareskrim Polri masih memburu Syekh Ahmad Al Misry (39), tersangka pencabulan terhadap lima santri laki-laki. Empat di antaranya masih di bawah umur. Dalam aksinya, pelaku menjanjikan korban untuk difasilitasi sekolah di Mesir.
"Korban 5 orang laki-laki yang mana terdiri dari 4 orang anak dan 1 laki-laki dewasa," ujar Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Parahnya, Ahmad Al Misry memanfaatkan posisinya sebagai guru mengaji untuk mengeksploitasi korban sejak 2017 hingga 2025. "Modus operandinya memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah atau sekolah di Mesir," kata Nurul.
Aksi bejat itu dilakukan di sejumlah kota di Indonesia, seperti Purbalingga, Sukabumi, Bandung, dan Jakarta. Pelaku juga melancarkan aksinya hingga ke Mesir.
Ahmad Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2026 dan masuk dalam daftar buronan. Ia dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 UU 1/2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 huruf b UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Artikel Terkait
Bareskrim Bekuk Dua Tersangka Pembobol Email Perusahaan AS, Kerugian Capai USD 350 Ribu
Bareskrim Tetapkan Eks Pelatih Pelatnas Panjat Tebing sebagai Tersangka Kekerasan Seksual
Polri Bongkar Peredaran Ekstasi di Klub Malam Batam, 32 Orang Diamankan
Bareskrim Tetapkan Pelatih Panjat Tebing sebagai Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Lima Atlet Putri