Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan melalui email yang menyebabkan sebuah perusahaan asal Amerika Serikat (AS) mengalami kerugian hingga USD 350 ribu. Dua tersangka telah ditangkap, yakni LPK (56), warga negara Indonesia, dan LJ (46), warga negara China, di wilayah Jakarta Selatan.
"Penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dedi Supriyadi dalam jumpa pers, Rabu (19/8).
Kasus ini terungkap berkat kerja sama Bareskrim Polri dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Modus Pembobolan Email
Dedi menjelaskan sindikat tersebut menyasar sebuah perusahaan di AS bernama IQ Power Tools. Perusahaan itu diketahui menjalin kerja sama perdagangan hardware komputer dengan Duro Machinery Corp yang berlokasi di China. Pelaku terlebih dahulu membuat malware yang dikirim ke email bisnis perusahaan tersebut. Setelah email itu mendapat respons, pelaku dapat memantau komunikasi antara perusahaan korban dan rekan bisnisnya.
"Tersangka bisa melihat komunikasi apa yang muncul antara perusahaan yang di Cina yang melakukan penjualan hardware daripada komputer tersebut," ujar Dedi.
Dari situ, pelaku mengetahui pembicaraan kedua perusahaan, termasuk saat memasuki tahap pembayaran transaksi hardware komputer. "Nah, pada saat item pembicaraannya terkait dengan pembayaran, maka tersangka dengan menyiapkan akun email yang telah dibuat sedemikian rupa menyerupai akun email bisnis yang dimiliki oleh perusahaan di Cina tersebut," kata Dedi.
Akun tersebut kemudian digunakan untuk berkomunikasi dengan korban seolah-olah berasal dari perusahaan yang sebenarnya. Pelaku meminta korban mengalihkan pembayaran dengan alasan perusahaan di China sedang menghadapi audit. Korban kemudian diberikan panduan untuk melakukan pembayaran ke rekening yang telah disiapkan pelaku di Indonesia.
"Nah, selanjutnya panduan itu tersebut memunculkan adanya langkah-langkah atau step untuk melakukan transaksi pembayaran, termasuk dari rekening yang telah disiapkan tadi, yang tujuannya untuk menerima hasil pembayaran atas transaksi tersebut," kata Dedi.
"Sehingga atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai 350.325 US Dolar," ungkap Dedi.
Penyidik kemudian memblokir rekening yang digunakan untuk menerima dana tersebut. Dari rekening itu, masih ditemukan saldo sebesar USD 285 ribu atau setara dengan Rp 5 miliar.
Peran Tersangka
LPK sebelumnya merupakan rekan bisnis LJ dalam usaha jual beli ikan sejak 2025. Namun, setelah bisnis itu mengalami penurunan, LJ meminta bantuan LPK untuk menyiapkan akta pendirian perusahaan dan rekening yang nantinya digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan. LPK kemudian menyiapkan legalitas perusahaan dengan menggunakan identitas anak kandungnya. Alamat perusahaan yang dicantumkan juga merupakan alamat fiktif.
LPK dijanjikan imbalan sebesar 5 persen dari setiap transaksi yang berhasil masuk ke rekening tersebut. Kesepakatan itu dilakukan bersama LJ. Dari hasil pemeriksaan, LPK mengaku diperintah seseorang berinisial CW, warga negara China yang kini masih dalam pencarian dan diketahui berada di China.
"Setelah diketahui adanya daripada otak pelaku tersebut berinisial CW di China, bahwa inisial CW ini setelah mendapatkan transfer daripada korban yang ada di Amerika, maka kedua tersangka telah berhasil melakukan transfer kepada tersangka yang DPO tersebut senilai 70.000 US Dolar di berbagai bank yang ada di China," kata Dedi.
"Kami sudah komunikasi dengan pihak FBI untuk melakukan penelusuran identitas dan lokasi di mana kediaman tersangka CW tersebut," tambah Dedi.
Apresiasi FBI
Asisten Atase Penegakan Hukum FBI untuk Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Son Nguyen, mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi keberhasilan penting dalam upaya memerangi kejahatan siber internasional. "Saya sangat gembira berada di sini untuk menyaksikan hal ini. Pertemuan ini melambangkan sebuah kemenangan penting dalam upaya kita melawan kejahatan siber internasional," kata Son.
Dia menyampaikan apresiasi kepada Polri, khususnya Direktorat Siber Bareskrim, atas dedikasi, profesionalisme, dan kerja sama dalam menangani perkara tersebut. "Saya ingin menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Bareskrim Siber, atas dedikasi mereka yang luar biasa, profesionalisme, serta kolaborasi yang sangat baik dalam kasus ini," ujarnya.
Son juga memberikan apresiasi kepada PPATK yang membantu melacak aliran dana dalam perkara tersebut. Menurutnya, keahlian pelacakan keuangan PPATK menjadi bagian penting dalam mengikuti jejak aliran dana yang kompleks. "Apresiasi khusus juga ditujukan kepada PPATK atas keahlian pelacakan keuangan mereka yang sangat berharga, yang terbukti sangat penting dalam mengikuti jejak aliran dana yang kompleks," kata Son.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE dan Pasal 492 KUHP, serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Selain itu, mereka dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 KUHP. "Akumulasi ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara," pungkas Dedi.
Artikel Terkait
FBI Apresiasi Polri dan PPATK Ungkap Penipuan Bisnis yang Rugikan Perusahaan AS
Bareskrim Buru Guru Mengaji yang Cabuli Lima Santri, Korban Diiming-imingi Kuliah di Mesir
FBI: Kejahatan Siber BEC Lebih Berbahaya dari Penipuan Finansial Biasa
Bareskrim Tetapkan Eks Pelatih Pelatnas Panjat Tebing sebagai Tersangka Kekerasan Seksual