Petugas gabungan menyita 277 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis dari sejumlah kafe dan warung kelontong di Kota Bogor. Razia yang digelar Kamis (20/8/2026) malam itu menyasar tujuh titik yang diduga menjual miras tanpa izin.
"Jumlah minuman yang kita sita semalam ada 277 botol miras dari golongan A, B, dan C. Itu kita amankan untuk nantinya akan dimusnahkan," ujar Kasatpol PP Kota Bogor Pupung Wahyu Purnama.
Pupung menjelaskan, razia ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah sekaligus menindaklanjuti aduan warga tentang peredaran miras ilegal. Operasi melibatkan TNI dan Polri, dengan sasaran lima kafe dan dua warung pedagang rokok di pinggir jalan.
"Kita penyisiran di tujuh titik ya. (Rinciannya) lima kafe, kemudian warung pedagang rokok di pinggir jalan di dua titik," kata Pupung.
Dari hasil pemeriksaan, hanya sebagian kafe yang memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan A atau dengan kadar alkohol di bawah 5 persen. Beberapa kafe lainnya tidak memiliki izin untuk menjual miras golongan B dan C, sehingga botol-botol tersebut diamankan petugas.
"Pada umumnya semuanya sudah memiliki SKPL A, ada dua kafe yang belum memiliki SKPL A sehingga yang golongan A-nya pun kita amankan," ungkap Pupung.
"Sedangkan yang lain pada umumnya sudah memiliki SKPL A, tetapi untuk yang SKPL B dan C-nya mereka belum punya, sehingga yang golongan B dan C, (alkohol) 5-20 persen dan di atas 20 persen, itu kita amankan," imbuhnya.
Artikel Terkait
Gangguan Air Bersih di 8 Wilayah Kota Bogor Berlangsung Lebih dari 11 Jam
MS Kaban Ingatkan Dai dan Umat Soal Narasi HAM di Balik Isu LGBT
Razia Kafe di Tanah Sareal, Polisi Amankan 71 Botol Miras
3.200 Orang Kibarkan Bendera 500 Meter di Festival Merah Putih Bogor