Polda Metro Gagalkan Peredaran 120 Rokok Elektrik Berisi Narkotika Etomidate di Cengkareng

- Minggu, 10 Mei 2026 | 00:40 WIB
Polda Metro Gagalkan Peredaran 120 Rokok Elektrik Berisi Narkotika Etomidate di Cengkareng

Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam 120 cartridge rokok elektrik atau vape. Pengungkapan kasus ini berlangsung di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, dengan seorang pria berinisial A (32) ditetapkan sebagai terduga pelaku.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026, dini hari. “Pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026, kami Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika golongan II jenis etomidate yang dilakukan oleh terduga pelaku inisial A,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (9/5/2026).

Proses penangkapan berlangsung di Jalan Boulevard Raya, Kapuk, Cengkareng. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika jenis etomidate di wilayah tersebut. “Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud,” kata Kompol Indah.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 120 cartridge vape yang mengandung etomidate. Seluruh barang bukti tersebut disimpan di dalam kantong merah yang dibungkus kardus. “Adapun barang bukti yang telah kami amankan yaitu 120 buah cartridge yang berisikan etomidate dengan kisaran harga jual sekitar Rp 3 sampai Rp 5 juta,” jelasnya.

Setiap cartridge diperkirakan dijual dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp5 juta. Selain barang bukti utama, polisi juga menyita satu unit ponsel milik terduga pelaku. “Saat ini terduga pelaku dan juga barang bukti telah kami amankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Kompol Indah.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar