PNM Tunjuk Kindaris sebagai Direktur Utama, Karier Moncer sejak Jadi Account Officer

- Minggu, 10 Mei 2026 | 12:15 WIB
PNM Tunjuk Kindaris sebagai Direktur Utama, Karier Moncer sejak Jadi Account Officer

PT Pemodalan Nasional Madani (PNM) resmi menunjuk Kindaris sebagai Direktur Utama yang baru, menggantikan Arief Mulyadi. Sosok ini bukanlah wajah asing di perusahaan pembiayaan tersebut karena telah meniti karier sejak dua dekade lalu.

Kindaris memulai perjalanan profesionalnya di PNM sebagai Account Officer pada periode 2000 hingga 2001. Dari sana, kariernya perlahan naik ke jenjang yang lebih tinggi. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi KP III pada 2001 hingga 2002, kemudian beralih menjadi Kepala Seksi Pengembangan Usaha dan Kepala Seksi Pengembangan Bisnis pada 2002 hingga 2004.

Setelah itu, Kindaris dipercaya memimpin kantor cabang di berbagai daerah. Ia menjadi Kepala Cabang Pekanbaru sejak 2004 hingga 2007, lalu memimpin Cabang Bandung pada 2007 hingga 2013. Pengalaman di bidang pengembangan bisnis terus berlanjut ketika ia menjabat Kepala Divisi Pusat Pelatihan pada 2013 hingga 2014.

Pada 2014 hingga 2015, Kindaris menduduki posisi Kepala Divisi Pembiayaan Program Kemitraan. Selama periode yang sama, ia juga diperbantukan di Divisi Sumber Daya Manusia. Setahun kemudian, jabatannya diperluas menjadi Kepala Divisi Pembiayaan Program Kemitraan & Afiliasi.

Perjalanan kariernya semakin melesat ketika ia menjabat Kepala Divisi Sumber Daya Manusia pada 2017 hingga 2018, disusul posisi Kepala Divisi Manajemen Risiko, Good Corporate Governance (GCG), dan PPL pada 2018. Kindaris juga pernah menjadi EVP Pengawasan dan Legal pada 2018 hingga 2019, kemudian EVP Bisnis ULaMM pada 2018 hingga 2021.

Alumni Magister Manajemen Universitas Trisakti ini juga pernah duduk sebagai Direktur Bisnis pada 2021 hingga 2022. Sebelum akhirnya diangkat menjadi Direktur Utama, ia menjabat Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PNM sejak 2022 hingga 2025, dan terakhir sebagai Direktur Bisnis sejak 2025.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar