Uang tunai sebesar Rp1,25 miliar berhasil disita oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Ini bukan sekadar angka, tapi bagian dari upaya penyelamatan uang negara dalam kasus korupsi yang sedang panas: pengadaan bibit nanas di tahun anggaran 2024.
Rachmat Supriady, sang Asisten Tindak Pidana Khusus, menjelaskan bahwa dana sebesar itu sudah diamankan di rekening titipan kejaksaan. Tujuannya jelas: memastikan kerugian negara bisa dipulihkan sementara proses hukum terus bergulir.
“Uang sitaan tersebut telah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya atau rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung,”
Pernyataan itu dia sampaikan di Makassar, Sabtu lalu. Intinya, langkah ini menegaskan bahwa fokus penegak hukum bukan cuma menjerat pelaku, tapi juga berusaha keras mengembalikan uang rakyat yang bocor.
Di sisi lain, penyidikan terus dikembangkan dengan cepat. Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. Dia juga mengimbau semua pihak untuk kooperatif.
“Kami mengharapkan agar semua pihak terkait bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran serta percepatan proses penyidikan perkara ini,”
Menurutnya, tim penyidik akan terus bekerja mengumpulkan fakta dan bukti baru. Upaya itu sudah dimulai dengan serangkaian penggeledahan yang cukup luas.
Sebelumnya, tim penyidik telah menyisir Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel, kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah, hingga sejumlah kantor rekanan pemenang proyek. Hasilnya? Ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi, dan perangkat elektronik berhasil diamankan. Barang-barang itu diduga kuat terkait dengan skema korupsi proyek bernilai fantastis, Rp60 miliar, untuk pengadaan bibit nanas itu.
Namun begitu, tindakan yang paling mencolok adalah pencekalan. Kejati sudah menerbitkan surat pencekalan ke luar negeri untuk sejumlah nama kunci. Mereka yang dicekal antara lain mantan Penjabat Gubernur Sulsel berinisial BB, beberapa PNS Pemprov dengan inisial HS, RE, dan UN, serta Direktur Utama sebuah perusahaan, RM, dan seorang karyawan swasta.
Langkah pencegahan ini diambil setelah para saksi diperiksa secara marathon lebih dari sepuluh jam. Tujuannya praktis: agar proses hukum tidak dihambat atau dibelokkan.
“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar serta mencegah kemungkinan para pihak mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,”
Jelas, kasus ini masih panjang. Tapi penyitaan uang miliaran rupiah itu setidaknya jadi sinyal kuat: upaya pemulihan kerugian negara sudah dimulai, dan tidak main-main.
Artikel Terkait
Kurang Waspada, Pikap Tabrak Ambulans di Jember
Lakers Kalahkan Warriors dalam Duel Sengit Tanpa Dončić dan Curry
PSM Makassar Andalkan Pemain Asing Baru untuk Hentikan Tren Negatif di Liga 1
Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD Kenang Peran Kunci dalam Reformasi Konstitusi 1998