Peluang itu terbuka lebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan untuk memanggil anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI. Ini terkait penyidikan kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024 yang sedang digarap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, bilang semuanya bergantung pada kebutuhan penyidikan. "Terkait apakah KPK akan memanggil anggota Pansus Haji DPR 2024 sebagai saksi, kita lihat nanti kebutuhan proses penyidikan. Jika memang diperlukan, tentu akan dilakukan,"
Ucapnya pada Jumat lalu.
Intinya, penyidik akan mencari dan memanggil siapa saja yang dianggap punya informasi kunci. Tujuannya jelas: untuk memperjelas konstruksi kasus yang sedang dibangun. "Jika penyidik memandang perlu meminta keterangan dari pihak yang diduga mengetahui pokok perkara ini, maka tidak tertutup kemungkinan dilakukan pemanggilan," tegas Budi.
Latar belakangnya, KPK sudah punya informasi awal soal aliran dana mencurigakan. Uang itu diduga dipakai untuk 'mengondisikan' atau mengamankan pansus. Sumbernya? Diduga berasal dari Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Tak cuma itu. Ada juga indikasi pungutan liar dari sejumlah penyelenggara travel haji dan umrah. Uang hasil pungutan itu, lagi-lagi, diduga mengalir untuk kepentingan yang sama.
Artikel Terkait
Dewa United Kalahkan PSIM 1-0 Berkat Penalti di Pekan Ke-26 ISL
Veto Rusia, Tiongkok, dan Prancis Ancam Resolusi PBB untuk Buka Kembali Selat Hormuz
Liga Arab Dukung Resolusi DK PBB untuk Amankan Selat Hormuz
Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi Ditangkap, Motifnya Dendam Pribadi