Jadi, apa alasan di balik langkah ini? Eddy bilang, ini sekadar upaya mengisi kekosongan hukum sementara. Bayangkan saja seperti pintu darurat. Ia menegaskan bahwa aturan yang lebih komprehensif dan matang bakal dibahas nanti dalam revisi UU Narkotika yang penuh.
Soal revisi UU Narkotika itu sendiri, Eddy mengaku prosesnya masih berjalan di internal pemerintah. Masih dalam tahap penyusunan.
Singkatnya, langkah saat ini adalah solusi darurat. Sambil menunggu revisi besar, pemerintah dan DPR berusaha agar tidak ada vacuum hukum terutama untuk pasal-pasal yang sudah dicabut. Semuanya demi kepastian, meski jalan masih panjang.
Artikel Terkait
Menjaga Jiwa Bangsa: Tantangan Kebangsaan Indonesia di Tengah Arus Zaman
Kubah Masjid: Jejak Akulturasi Islam dan Kearifan Lokal Nusantara
Siap Sambut Imlek 2026, Ini Ucapan Bahasa Inggris yang Tak Biasa untuk Tahun Kuda Api
Isra Mikraj: Cermin Ujian Iman dalam Perjalanan Hidup Manusia