Jadi, apa alasan di balik langkah ini? Eddy bilang, ini sekadar upaya mengisi kekosongan hukum sementara. Bayangkan saja seperti pintu darurat. Ia menegaskan bahwa aturan yang lebih komprehensif dan matang bakal dibahas nanti dalam revisi UU Narkotika yang penuh.
Soal revisi UU Narkotika itu sendiri, Eddy mengaku prosesnya masih berjalan di internal pemerintah. Masih dalam tahap penyusunan.
Singkatnya, langkah saat ini adalah solusi darurat. Sambil menunggu revisi besar, pemerintah dan DPR berusaha agar tidak ada vacuum hukum terutama untuk pasal-pasal yang sudah dicabut. Semuanya demi kepastian, meski jalan masih panjang.
Artikel Terkait
Kelme Luncurkan Jersey Timnas Indonesia dengan Teknologi Jacquard dan Emblem Silikon 3D
IHSG Melemah 0,37%, Analis Soroti Potensi Koreksi dan Peluang Penguatan
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
IJTI Peringatkan Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Media Nasional