Jadi, apa alasan di balik langkah ini? Eddy bilang, ini sekadar upaya mengisi kekosongan hukum sementara. Bayangkan saja seperti pintu darurat. Ia menegaskan bahwa aturan yang lebih komprehensif dan matang bakal dibahas nanti dalam revisi UU Narkotika yang penuh.
Soal revisi UU Narkotika itu sendiri, Eddy mengaku prosesnya masih berjalan di internal pemerintah. Masih dalam tahap penyusunan.
Singkatnya, langkah saat ini adalah solusi darurat. Sambil menunggu revisi besar, pemerintah dan DPR berusaha agar tidak ada vacuum hukum terutama untuk pasal-pasal yang sudah dicabut. Semuanya demi kepastian, meski jalan masih panjang.
Artikel Terkait
Celurit Mengintai di Lapangan Kampus, Mahasiswi Pontianak Jadi Korban
Senyar, Sang Singa yang Mengguncang Asia Tenggara
PDIP Gelar Peringatan Hari AIDS di Ancol, Serukan Penghapusan Stigma
Wamenko Polhukam Soroti Siklon Senyar dan Pelajaran dari Bencana Sumatra