Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana terus bergulir di Komisi III DPR bersama pemerintah. Rancangan undang-undang ini jadi tindak lanjut dari disahkannya UU KUHP dan KUHAP yang bakal berlaku mulai Januari 2026 nanti. Topiknya kompleks, tapi salah satu poin yang ramai diperbincangkan adalah soal aturan pidana untuk kasus narkotika.
Selama ini, kita berpatokan pada UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Nah, dengan berlakunya KUHP Nasional nanti, beberapa pasal dari UU itu akan diserap ke dalam KUHP. Ini yang bikin perlu penyesuaian.
Di tengah kerumitan itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej memberi penjelasan. Menurutnya, aturan penyesuaian yang sedang digodok ini khusus mengatur para pengguna narkotika saja.
Artikel Terkait
Menjaga Jiwa Bangsa: Tantangan Kebangsaan Indonesia di Tengah Arus Zaman
Kubah Masjid: Jejak Akulturasi Islam dan Kearifan Lokal Nusantara
Siap Sambut Imlek 2026, Ini Ucapan Bahasa Inggris yang Tak Biasa untuk Tahun Kuda Api
Isra Mikraj: Cermin Ujian Iman dalam Perjalanan Hidup Manusia