Kemenag Dukung Penuh Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 2026

- Kamis, 12 Maret 2026 | 01:35 WIB
Kemenag Dukung Penuh Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 2026

JAKARTA – Mulai 28 Maret 2026 nanti, akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun akan ditunda. Kebijakan baru yang tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2025 dan Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026 ini, atau yang populer disebut PP TUNAS, dapat dukungan penuh dari Kementerian Agama.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, dukungan ini tak cuma soal aturan. Lebih dari itu, Kemenag ingin membangun fondasi karakter yang kuat bagi anak-anak di dunia digital. Sasaran utamanya adalah ekosistem pendidikan yang sangat besar di bawah Kemenag.

“Kemenag berkomitmen mendukung penuh semangat PP TUNAS untuk menjaga masa depan generasi emas Indonesia. Kami berfokus pada penguatan 'benteng' moral dan etika digital bagi anak-anak didik,”

ujar Menag usai menghadiri Rapat Koordinasi Implementasi PP TUNAS di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Rapat yang dipimpin Menkomdigi Meutya Hafid itu juga dihadiri sederet menteri Kabinet Merah Putih. Mulai dari Seskab Teddy Indra Wijaya, Mendagri Tito Karnavian, hingga Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Sebenarnya, persiapan sudah dimulai sejak tahun lalu. Kemenag telah melatih lebih dari 269 ribu tenaga pendidik, penyuluh, hingga da’i dalam hal literasi digital. Namun begitu, langkah ke depan akan lebih inovatif lagi.

Misalnya, dengan mengintegrasikan materi etika digital ke dalam kurikulum pelajaran agama. Ada juga program “Santri Mahir AI” yang dirancang untuk memperkenalkan kecerdasan buatan, tapi dengan tujuan menciptakan konten yang aman dan edukatif bagi anak.

Di sisi lain, sinergi dengan Kemkomdigi akan diperkuat. Tujuannya jelas: memastikan dakwah dan interaksi keagamaan di ruang digital tetap berjalan dengan santun.

Menurut Menag, ada dua fokus yang akan digenjot. Pertama, menggerakkan jaringan penyuluh agama untuk mengedukasi orang tua tentang digital parenting. Kedua, memperketat program Madrasah dan Pesantren Ramah Anak, yang salah satu poinnya adalah membatasi penggunaan teknologi yang tak sesuai usia di lingkungan pendidikan.

“Kami segera siapkan rencana aksinya untuk mengefektifkan perlindungan anak di ruang digital. Kami optimistis anak-anak Indonesia akan tumbuh menjadi pemimpin yang unggul, berakhlak, dan cerdas teknologi,”

tandasnya.

Dengan langkah-langkah konkret itu, Kemenag berharap bisa menjawab kekhawatiran banyak pihak. Mereka tak ingin kebijakan ini hanya sekadar larangan, tapi benar-benar menjadi bagian dari proses membentuk generasi yang lebih siap menghadapi gempuran era digital.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar