Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, kembali mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajarannya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, menyusul penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, serta sejumlah pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Peringatan tersebut disampaikan Agus dalam acara penyerahan bantuan sosial bedah rumah di Warungkiara, Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu, 10 Juni 2026. Acara yang dihadiri oleh sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan itu menjadi momentum bagi Agus untuk menegaskan kembali komitmennya memberantas praktik korupsi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
“Oleh karena itu, pada kesempatan ini juga, jangan nanti saya ingatkan kayak bulan yang lalu, 5 Mei itu saya ingatkan setop, berhenti, tapi 5 Juni ada kejadian. Saya minta di jajaran Pemasyarakatan, tolong yang masih aneh-aneh, berhenti,” ujar Agus di hadapan para pejabat yang hadir.
Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI itu mengaku telah berulang kali mengingatkan anak buahnya untuk bekerja secara jujur. Menurut dia, masih banyak pintu rezeki halal yang bisa dimanfaatkan oleh para pegawai Kementerian Imipas tanpa harus melanggar hukum.
“Berulang kali saya ingatkan bahwa penyedia Bama pasti ada rezekilah dari pengelolaan kantin basah, pengelolaan wartel, yang tentunya para kalapas, karutan ini bisa juga mengembangkan usaha, unit usahanya dari keuntungan koperasi primer yang mengelola kantin basah dengan wartel yang selama ini tiap bulan dibagi,” ungkapnya.
Agus mengungkapkan bahwa sejumlah lembaga pemasyarakatan telah memiliki unit usaha yang dikelola oleh pegawai maupun narapidana. Ia menilai potensi tersebut dapat terus dikembangkan demi meningkatkan kesejahteraan seluruh pegawai.
“Keuntungannya bulan ini yuk kita kembangkan usaha dengan penyedia Bama tadi,” sambungnya.
Menurut Agus, dengan memanfaatkan peluang usaha yang ada, para pegawai dapat memperoleh penghasilan tambahan secara halal. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi mereka untuk bertindak koruptif atau mencari keuntungan dengan cara melawan hukum.
“Supaya kesejahteraan pegawai bisa tercapai dan tidak perlu lagi nakal di pekerjaan kita. Udah-lah, nanti kena obrak-abrik semua. Menurut saya, tolong hentikan hal-hal itu supaya kita semua terhindar. Ingat, rekan-rekan punya keluarga yang tentunya harus dijaga kehormatannya sehingga tidak menjadi korban yang tidak perlu,” kata dia.
Artikel Terkait
Remaja 13 Tahun di Cimahi Alami Lengan Tertancap Pagar Besi saat Kejar Layangan
Polisi Kenya Tembak Demonstran Tolak Pusat Karantina Ebola AS di Nanyuki, Satu Tewas
Polri Salurkan 550 Paket Bansos ke Pengemudi Ojol dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80
Menteri Lingkungan Hidup Canangkan Target Bali 100 Persen Pemilahan Sampah