Pelajar di Jakarta Barat Dibacok Celurit saat Perjalanan ke Sekolah, Tujuh Orang Diamankan

- Rabu, 10 Juni 2026 | 17:55 WIB
Pelajar di Jakarta Barat Dibacok Celurit saat Perjalanan ke Sekolah, Tujuh Orang Diamankan

Seorang pelajar berinisial DFR (17) menjadi korban pembacokan saat tengah dalam perjalanan menuju sekolah di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa (9/6) siang. Akibat serangan mendadak tersebut, korban mengalami luka bacok sepanjang tujuh jahitan di bagian punggung.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Palmerah Barat VI, RT 05 RW 15, sekitar pukul 13.45 WIB. Korban yang saat itu mengendarai sepeda motor mengaku tiba-tiba dihadang dan diserang oleh sekelompok pelajar lain menggunakan senjata tajam jenis celurit. “Korbannya juga pelajar, ada luka bacok tujuh jahitan di punggung,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, Rabu (10/6).

Menurut keterangan kepolisian, korban berangkat dari rumah menuju sekolah dan melintasi lokasi kejadian. Tanpa diduga, ia bertemu dengan sejumlah pelajar lain yang langsung melancarkan serangan. “Hasil pemeriksaan awal, korban berangkat dari rumah menuju sekolah melewati TKP. Kemudian korban bertemu sejumlah pelajar lain, tiba-tiba diserang pakai celurit,” jelas Wisnu.

Akibat insiden tersebut, korban membatalkan niatnya untuk pergi ke sekolah dan memilih pulang ke rumah guna mendapatkan perawatan medis. Pada hari yang sama, DFR melaporkan kejadian itu ke Polsek Palmerah. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Jakarta Barat hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Polisi segera mendatangi kediaman terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, dua orang pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa mereka bertindak bersama lima orang teman lainnya. “Kedua pelaku mengakui perbuatan bersama lima orang temannya,” kata Wisnu.

Sementara itu, sebanyak tujuh orang telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus pembacokan ini. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami perkara tersebut guna menentukan status hukum para pelaku yang diamankan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini