JAKARTA – Menjelang persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memindahkan tempat penahanan Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid. Lokasinya kini bukan lagi di Jakarta, melainkan sudah dipindahkan ke Rutan Pekanbaru. Langkah ini diambil seiring dengan rencana digelarnya sidang kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.
Bukan cuma Abdul Wahid yang dipindahkan. Dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Muh. Arif Setiawan sang Kadis PUPR Riau dan Dani M. Nursalam, juga ikut dipindahkan ke Pekanbaru. Hanya saja, untuk Dani, tempat penahanannya agak berbeda: dia ditempatkan di Lapas Pekanbaru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemindahan ini pada Rabu (11/3).
"Hari ini, JPU KPK yang memindahkan penahanan para terdakwa dalam perkara dugaan TPK pemerasan di Pemprov Riau," jelas Budi.
"Untuk Abdul Wahid dan Muh. Arif Setiawan, penahanannya di Rutan Pekanbaru," sambungnya.
Artikel Terkait
Anggota DPR Peringatkan Dampak Ketegangan Timur Tengah terhadap Industri Manufaktur Indonesia
Spanyol Tarik Duta Besarnya dari Israel, Protes Serangan di Gaza dan Iran
Menpora Erick Thohir Murka, Sebut Pelecehan Seksual terhadap Atlet sebagai Perbuatan Keji
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Warga Flores Timur Hadapi Ancaman Ganda