JAKARTA – Menjelang persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memindahkan tempat penahanan Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid. Lokasinya kini bukan lagi di Jakarta, melainkan sudah dipindahkan ke Rutan Pekanbaru. Langkah ini diambil seiring dengan rencana digelarnya sidang kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.
Bukan cuma Abdul Wahid yang dipindahkan. Dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Muh. Arif Setiawan sang Kadis PUPR Riau dan Dani M. Nursalam, juga ikut dipindahkan ke Pekanbaru. Hanya saja, untuk Dani, tempat penahanannya agak berbeda: dia ditempatkan di Lapas Pekanbaru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemindahan ini pada Rabu (11/3).
"Hari ini, JPU KPK yang memindahkan penahanan para terdakwa dalam perkara dugaan TPK pemerasan di Pemprov Riau," jelas Budi.
"Untuk Abdul Wahid dan Muh. Arif Setiawan, penahanannya di Rutan Pekanbaru," sambungnya.
Dengan pemindahan ini, proses hukum selanjutnya tinggal menunggu jadwal sidang. Namun begitu, sampai berita ini diturunkan, jadwal persidangan resmi untuk ketiga tersangka itu belum juga ditetapkan.
"Tim JPU KPK masih menunggu penetapan hari sidang," ujar Budi singkat.
Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Riau pada Senin, 3 November 2025 lalu. Dari operasi itu, Abdul Wahid dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan.
Selain mantan gubernur, dua orang yang dimaksud adalah M. Arif Setiawan, yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dan Dani M. Nursalam, seorang Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal korupsi yang berat, yakni Pasal 12 huruf e dan/atau f serta Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP. Sekarang, semua mata tertuju ke Pekanbaru, menunggu kapan persidangan pertama mereka benar-benar digelar.
Artikel Terkait
Jembatan Garuda Merah Putih Gagasan Prabowo, Warga Blora Kini Bisa Bernapas Lega
PBNU Putuskan Muktamar Digelar Agustus 2026, Bentuk Panitia Persiapan
LavAni Juara Proliga 2026, Ibas Yudhoyono Ucapkan Selamat dan Apresiasi Peran SBY
Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang, Amankan 220 Kilogram Narkoba Siap Edar