KPK Pindahkan Gubernur Nonaktif Riau ke Rutan Pekanbaru Jelang Sidang

- Kamis, 12 Maret 2026 | 01:00 WIB
KPK Pindahkan Gubernur Nonaktif Riau ke Rutan Pekanbaru Jelang Sidang

JAKARTA – Menjelang persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memindahkan tempat penahanan Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid. Lokasinya kini bukan lagi di Jakarta, melainkan sudah dipindahkan ke Rutan Pekanbaru. Langkah ini diambil seiring dengan rencana digelarnya sidang kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.

Bukan cuma Abdul Wahid yang dipindahkan. Dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Muh. Arif Setiawan sang Kadis PUPR Riau dan Dani M. Nursalam, juga ikut dipindahkan ke Pekanbaru. Hanya saja, untuk Dani, tempat penahanannya agak berbeda: dia ditempatkan di Lapas Pekanbaru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemindahan ini pada Rabu (11/3).

"Hari ini, JPU KPK yang memindahkan penahanan para terdakwa dalam perkara dugaan TPK pemerasan di Pemprov Riau," jelas Budi.

"Untuk Abdul Wahid dan Muh. Arif Setiawan, penahanannya di Rutan Pekanbaru," sambungnya.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar