Gunungan Rp 300 Miliar di Ruang KPK
Untuk pertama kalinya, KPK memamerkan langsung uang hasil sitaan korupsi. Jumlahnya fantastis: Rp 300 miliar. Uang tunai itu ditumpuk di ruang konferensi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menciptakan pemandangan yang jarang terlihat.
Petugas dengan cermat menyusun plastik-plastik bening berisi uang. Masing-masing bungkusan bernilai Rp 1 miliar. Mereka bekerja secara estafet, menyusunnya membentuk setengah lingkaran. Barisan belakang terdiri dari 9 baris setinggi 25 plastik, sementara bagian depannya lebih rendah. Dua anggota polisi berjaga kiri-kanan, mengawasi tumpukan kekayaan yang memicu decak kagum itu.
Selama ini, KPK biasanya hanya menunjukkan uang sitaan saat mengumumkan perkara tertentu. Tapi kali ini berbeda. Mereka sengaja menampilkan Rp 300 miliar secara fisik sebagai bentuk visualisasi yang konkret. Menurut rencana, uang ini akan diserahkan ke PT Taspen. Total pengembalian aset ke BUMN itu sebenarnya mencapai Rp 883 miliar, namun hanya sebagian yang dipamerkan.
Asal-usul uang ini tak lepas dari seorang tersangka: Ekiawan Heri Primaryanto, eks Dirut PT Insight Investment Management (PT IIM). Dia sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi investasi di PT Taspen.
Ceritanya berawal dari tahun 2016. Kala itu, PT Taspen melakukan investasi pada program THT untuk pembelian sukuk ijarah TSP Food II senilai Rp 200 miliar. Masalah mulai muncul dua tahun kemudian. Pada Juli 2018, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memberi peringkat tidak layak untuk sukuk tersebut karena gagal bayar kupon. Situasinya pun semakin runyam.
Di Agustus 2018, diajukanlah permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusannya, PKPU tetap terhadap PT TPSF oleh PT SM. Kemudian, pada Januari 2019, ANS Kosasih diangkat sebagai Direktur Investasi PT Taspen. Beberapa bulan kemudian, tepatnya April 2019, jajaran direksi PT Taspen termasuk Kosasih menggelar rapat membahas proposal perdamaian.
Dalam rapat itu, Kosasih mengajukan dua skenario. Opsi pertama, memperpanjang sukuk selama 10 tahun. Opsi kedua, mengonversi sukuk menjadi saham bersama PT SM, lalu diubah menjadi unit penyertaan reksadana. Namun begitu, jalan yang dipilih justru mengarah pada masalah.
Artikel Terkait
Prabowo Memegang Kendali, Panggung Jokowi Mulai Meredup
Tabrak Truk di Tol Bakter, Mobil Ringsek itu Malah Bocorkan Sindikat Ekstasi
Kembalikan Rp 883 Miliar, KPK Suntik Dana Pensiun ASN Lewat Taspen
Vonis Mafia Tanah Bantul: Sertifikat Mbah Tupon Belum Sepenuhnya Kembali