Sekitar Mei 2019, Kosasih bertemu dengan Ekiawan. Divisi Investasi PT Taspen memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food II. Dari pertemuan itu, Komite Investasi PT IIM memasukkan sukuk tersebut ke dalam bond universe melalui mekanisme optimalisasi RD InextG2.
PT Taspen akhirnya menyetujui proposal perdamaian dengan skema khusus: utang BUMN dibayar penuh Rp 200 miliar, tenor 10 tahun, dan bunga hanya 2%. Mereka kembali rapat membahas hasil sidang PKPU. Di hari yang sama, PT IIM mengirim proposal penawaran optimalisasi Reksadana I-NextG2.
Selanjutnya, PT Taspen menjual SIAISA 02 ke PT SS dengan harga PAR ditambah bunga aktual. Total transaksinya Rp 228,7 miliar. Tapi kemudian, PT SS menjualnya ke 5 reksadana lain yang dikelola PT IIM dengan harga 100,02%. Pada hari yang sama, aset itu dijual lagi ke PT PS dengan harga 100,04%, meski penyelesaian transaksinya baru dilakukan 18 Juni 2019.
Masih di bulan yang sama, PT IIM memerintahkan PT VS untuk membeli SIAISA02 dari PT Pacific Sekuritas dengan harga 100,08%, lalu menjualnya ke RD I-NEXTG2 dengan harga jauh lebih rendah: 67%. Tanggal settlement-nya sama, 18 Juni 2019. Total transaksi ini Rp 142,7 miliar.
Menurut KPK, penempatan dana sebesar Rp 1 triliun di RD I-Next G2 itu melawan hukum dan seharusnya tidak boleh dilakukan. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 200 miliar, sementara pihak lain diuntungkan.
Ekiawan sudah dihukum 9 tahun penjara plus denda Rp 500 juta. Dia juga harus membayar uang pengganti USD 253,664. Putusan itu dibacakan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Oktober 2025. Sementara Kosasih divonis 10 tahun penjara. Dia tak terima, dan mengajukan banding.
Gunungan uang di ruang KPK itu bukan sekadar tontonan. Itu adalah bukti nyata dari kerugian negara yang akhirnya bisa diselamatkan kembali.
Artikel Terkait
Prabowo Memegang Kendali, Panggung Jokowi Mulai Meredup
Tabrak Truk di Tol Bakter, Mobil Ringsek itu Malah Bocorkan Sindikat Ekstasi
Kembalikan Rp 883 Miliar, KPK Suntik Dana Pensiun ASN Lewat Taspen
Vonis Mafia Tanah Bantul: Sertifikat Mbah Tupon Belum Sepenuhnya Kembali