Pemerintah Targetkan Mandatori Bioetanol E10 Mulai 2027
Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan kebijakan mandatori pencampuran etanol sebesar 10% (E10) untuk bahan bakar minyak. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku dalam waktu sekitar dua tahun mendatang.
Kesiapan Produksi Etanol Dalam Negeri
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa implementasi mandatori E10 mempertimbangkan ketersediaan pasokan etanol domestik. Saat ini, produksi etanol dalam negeri belum mencukupi untuk mendukung program E10 secara penuh.
Pemerintah menunggu penyelesaian pembangunan pabrik etanol berskala besar sebelum menerapkan kebijakan ini. Hal ini bertujuan untuk mencegah ketergantungan impor etanol yang berlebihan.
Artikel Terkait
Lebaran di Kota Tua: Ramai Wisatawan dan Cerita Warga yang Pilih Tak Mudik
CEO BlackRock Peringatkan AI Berpotensi Perlebar Kesenjangan Kekayaan
Fabregas Persembahkan Kemenangan Telak Como untuk Almarhum Michael Bambang Hartono
Arus Balik Diprediksi Puncak Besok, Bakauheni Sudah Padat Sejak Hari Ini