Roy Suryo Protes: Berkas Kasus Ijazah Jokowi Dibilang Cacat dan Terburu-buru

- Selasa, 13 Januari 2026 | 11:25 WIB
Roy Suryo Protes: Berkas Kasus Ijazah Jokowi Dibilang Cacat dan Terburu-buru

Roy Suryo merasa heran. Bagaimana bisa berkas kasus yang menjeratnya terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo sudah dilimpahkan ke kejaksaan? Menurut mantan Menpora itu, prosesnya terburu-buru. Hak-haknya sebagai tersangka, katanya, belum sepenuhnya dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Ada beberapa ahli dari kami yang belum diperiksa juga kok bisa dilimpahkan,” ujar Roy Suryo dalam tayangan Kompas TV, Senin (12/1/2026).

“Nanti kuasa hukum pasti akan mempertanyakan dan KUHP yang baru kan juga bisa mengatur itu. Artinya harus dipenuhi dulu hak-haknya.”

Dia bersikukul bahwa berkas yang dikirim itu tidak lengkap. Roy bahkan meramalkan jaksa akan mengembalikan berkas tersebut nantinya. “Bukan meyakini karena memang syaratnya begitu. Jadi kan belum semua hak-hak dari kami itu dipenuhi,” tegasnya.

Kekecewaannya terutama pada janji penyidik yang menurutnya mengumbar akan memeriksa ahli dan saksi yang meringankan dari pihaknya. Padahal, nama-nama dan kontak mereka sudah diberikan. Tapi sampai sekarang, pemeriksaan itu tak kunjung dilakukan.

Roy Suryo yakin unsur pidana dalam kasus ini tidak akan “bunyi”. Dia dengan lantang membela diri. “Apa yang kami lakukan pada tanggal 22 Januari tahun 2025, saya enggak ada di situ, saya enggak ada di tempos itu, saya enggak ada di lokus itu. Yang ada di situ adalah yang kluster satu (Eggi Sudjana Cs),” ungkapnya.

“Jadi, kan ini aneh kalau ini terus kan cacat itu. Jadi nanti jaksa kalau melihat yang jaksanya benar akan melihat wah ini kayak gini jawabannya. Jawabannya tidak tidak ada di tempat. Jawabannya tidak mengetahui, jawabannya tidak tahu. Loh, kok di kok terus ini gimana ini penyidik melakukan ini?,” tukasnya.

Di sisi lain, tersangka lain, Rismon Sianipar, juga punya keluhan serupa. Dia mempertanyakan mengapa permintaan pihaknya untuk uji forensik independen terhadap dokumen Jokowi ke sejumlah institusi seperti BRIN dan UI belum dilaksanakan. Dokumen yang dimaksud adalah transkrip nilai, lembar pengesahan pembimbing skripsi, dan laporan KKN.

“Ahli yang mereka panggil menuduh kami melakukan manipulasi dokumen elektronik. Itu kan dari pendapat ahli yang dipanggil oleh kepolisian,” kata Rismon.

“Kami kan punya hak untuk mengajukan ahli dari kami yang menyatakan bahwa kami melakukannya dan itu murni untuk menganalisa dengan metodologi ya yang memang dikenal sangat ilmiah dalam bidang digital image processing.”

Relawan Minta Segera Ditahan


Halaman:

Komentar