Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025), suasana tegang menyelimuti pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum Ibrahim Arief. Terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Kemendikbudristek itu, yang akrab disapa IBAM, kembali menyita perhatian. Kali ini, soal gaji fantastisnya yang mencapai Rp 163 juta per bulan ikut disorot dalam pembelaan tersebut.
Tim pengacara IBAM langsung menyasar kelemahan dakwaan. Menurut mereka, surat dakwaan jaksa penuntut umum itu disusun dengan sangat tidak cermat. Bahkan, terkesan asal-asalan dan tidak lengkap. Karena itu, mereka mendesak majelis hakim untuk membatalkan dakwaan itu. Atau paling tidak, menyatakan dakwaan tersebut tak bisa diterima.
Poin krusial yang ditekankan adalah posisi IBAM sendiri. Kuasa hukumnya bersikeras, kliennya sama sekali bukan Director of Engineering, apalagi anggota tim teknis seperti yang dituduhkan jaksa.
"Ibrahim Arif bukan pejabat negara, bukan staf khusus menteri, dan bukan orang dalam kementerian," tegas pengacaranya.
Statusnya cuma satu: konsultan di Yayasan PSPKI. Itu pun hanya untuk periode Januari sampai Juni 2020. Dia digambarkan sebagai pihak luar yang benar-benar tak punya koneksi sebelumnya dengan orang-orang di kementerian. Bahkan, untuk urusan komunikasi internal sekalipun, namanya tak pernah masuk.
"Klien kami juga tidak pernah bergabung dalam grup WhatsApp Mas Menteri Core Team maupun Education Council," ujar sang kuasa hukum.
Lalu, bagaimana namanya bisa muncul dalam Surat Keputusan Tim Teknis dan dokumen kajian pengadaan? Ternyata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan IBAM. Dia mengaku baru tahu ada SK itu setelah kasus ini mencuat ke permukaan bertahun-tahun setelah dokumen itu terbit. Dan yang jelas, tak sepeser pun honor dari SK itu pernah dia terima.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Saat Libur, DPR Malah Usul Anggaran Dikorban untuk Bencana
Delapan Warga Negara Asing Diamankan di Jakarta Terkait Narkoba
KLH Turun Tangan, Tangsel Diberi Tenggat 180 Hari untuk Atasi Darurat Sampah
Bus PO Cahaya Trans Terguling di Tol Krapyak, 16 Penumpang Tewas