Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025), suasana tegang menyelimuti pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum Ibrahim Arief. Terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Kemendikbudristek itu, yang akrab disapa IBAM, kembali menyita perhatian. Kali ini, soal gaji fantastisnya yang mencapai Rp 163 juta per bulan ikut disorot dalam pembelaan tersebut.
Tim pengacara IBAM langsung menyasar kelemahan dakwaan. Menurut mereka, surat dakwaan jaksa penuntut umum itu disusun dengan sangat tidak cermat. Bahkan, terkesan asal-asalan dan tidak lengkap. Karena itu, mereka mendesak majelis hakim untuk membatalkan dakwaan itu. Atau paling tidak, menyatakan dakwaan tersebut tak bisa diterima.
Poin krusial yang ditekankan adalah posisi IBAM sendiri. Kuasa hukumnya bersikeras, kliennya sama sekali bukan Director of Engineering, apalagi anggota tim teknis seperti yang dituduhkan jaksa.
"Ibrahim Arif bukan pejabat negara, bukan staf khusus menteri, dan bukan orang dalam kementerian," tegas pengacaranya.
Statusnya cuma satu: konsultan di Yayasan PSPKI. Itu pun hanya untuk periode Januari sampai Juni 2020. Dia digambarkan sebagai pihak luar yang benar-benar tak punya koneksi sebelumnya dengan orang-orang di kementerian. Bahkan, untuk urusan komunikasi internal sekalipun, namanya tak pernah masuk.
"Klien kami juga tidak pernah bergabung dalam grup WhatsApp Mas Menteri Core Team maupun Education Council," ujar sang kuasa hukum.
Lalu, bagaimana namanya bisa muncul dalam Surat Keputusan Tim Teknis dan dokumen kajian pengadaan? Ternyata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan IBAM. Dia mengaku baru tahu ada SK itu setelah kasus ini mencuat ke permukaan bertahun-tahun setelah dokumen itu terbit. Dan yang jelas, tak sepeser pun honor dari SK itu pernah dia terima.
Jaksa mendakwa IBAM terlibat menyusun kajian, harga, alokasi anggaran, hingga pelaksanaan pengadaan laptop untuk anggaran 2020-2022. Bagi pengacaranya, tudingan ini sangat janggal. Soalnya, peran IBAM waktu itu cuma sebatas konsultan perancang aplikasi pendidikan. Urusan anggaran dan pengadaan barang, sama sekali bukan wilayah kerjanya.
Faktanya, IBAM sudah mundur dari yayasan itu pada Juni 2020. Sementara proses pengadaan barangnya sendiri baru berjalan setelah dia pergi.
"Tidak masuk akal seorang konsultan yang sudah mengundurkan diri dituduh mengatur pengadaan hingga tiga tahun berikutnya," cetusnya.
Lalu, bagaimana dengan gaji Rp 163 juta per bulannya yang jadi perbincangan? Pengacara IBAM meluruskan. Uang sebesar itu sepenuhnya bersumber dari Yayasan PSPKI, bukan dari APBN. Besarannya adalah hasil negosiasi profesional. Dan menariknya, angka itu justru lebih rendah dibanding penghasilan IBAM di pekerjaan lamanya.
"Keputusan klien kami bergabung bukan karena besaran gaji. Gaji tersebut senyatanya turun hampir setengahnya dari penghasilan klien kami pada pekerjaan sebelumnya," paparnya.
Bahkan, untuk memperkuat argumen, disebutkan bahwa IBAM waktu itu sempat menolak tawaran pindah ke London dari Facebook. Padahal, proses seleksinya sudah dia lewati. Jadi, klaim bahwa dia tergiur oleh nominal gaji, sepertinya perlu dikoreksi.
Artikel Terkait
Mantan Stafsus Nadiem Baru Tahu Gaji Konsultan Chromebook Lebih Tinggi di Sidang Korupsi
Normalisasi Kali Ciliwung Kembali Digiatkan, Pembongkaran Bangunan di Bantaran Dimulai
Pengadilan AS Vonis Seumur Hidup untuk Pelaku Rencana Pembunuhan Donald Trump
MUI Dukung Polri Tetap Langsung di Bawah Presiden, Tolak Wacana Kementerian Khusus