Jakarta – Akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah tampaknya akan mendapat angin segar. Pemerintah, lewat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), sedang menyiapkan sebuah kebijakan baru yang cukup signifikan: perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun.
Ini bukan sekadar wacana. Menurut Menteri PKP, Maruarar Sirait, langkah ini adalah sebuah terobosan nyata. Ia menyampaikannya usai menghadiri Rapat Komite Tapera di Jakarta, Kamis lalu.
"Selama ini kan tenor maksimal cuma 15 atau 20 tahun. Nah, sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun. Tujuannya jelas, supaya cicilan bulanan jadi lebih ringan," ujar Maruarar.
Ia menegaskan, ini adalah bentuk konkret keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Kebijakan ini diharapkan bisa menjangkau tidak hanya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tapi juga mereka yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT).
Di sisi lain, skema untuk MBT juga sedang dirancang. Kabarnya, akan ada suku bunga tetap 7 persen yang berlaku selama 15 tahun penuh, dengan tenor yang sama, hingga 30 tahun. Yang menarik, calon pembeli hanya perlu menyiapkan uang muka sebesar 1 persen saja. Pemerintah akan menanggung PPN sepenuhnya dan bahkan memberi subsidi kemudahan senilai Rp25 juta untuk menutupi biaya awal seperti notaris dan asuransi.
Langkah Kementerian PKP ini rupanya mendapat dukungan penuh dari Menteri Keuangan, Purbaya. Menurutnya, perpanjangan tenor adalah strategi jitu untuk membuka akses kredit perumahan lebih luas.
"Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah," kata Purbaya.
Ia melihat efeknya akan berantai. Cicilan yang ringan akan meningkatkan daya beli masyarakat. Imbasnya, sektor properti dan konstruksi bakal bergerak lebih cepat, yang pada akhirnya mendongkrak perekonomian secara keseluruhan. Purbaya juga yakin kebijakan ini akan mendorong perbankan untuk lebih agresif menawarkan pembiayaan berjangka panjang.
Perlu diingat, kebijakan tenor panjang ini sebenarnya melengkapi berbagai insentif lain yang sudah berjalan. Misalnya, pembebasan BPHTB, pembebasan PBG untuk MBR, serta program PPN DTP untuk pembelian rumah baru di bawah Rp2 miliar yang masih berlaku hingga 2027.
Jadi, apa artinya semua ini? Pemerintah punya target yang jelas: mempermudah rakyat memiliki rumah. Dengan cicilan yang lebih terjangkau setiap bulannya, harapannya semakin banyak keluarga Indonesia yang bisa menempati hunian layak. Ini sejalan dengan komitmen pemerintahan saat ini untuk menghadirkan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat.
Langkahnya sudah diambil. Tinggal kita lihat implementasinya nanti di lapangan.
Artikel Terkait
DPR Minta Pemetaan Guru Bahasa Prancis Sebelum Wacana Prabowo Direalisasikan
Perbaikan Jalan Amblas Lenteng Agung Capai 70 Persen, Pengecoran Dimulai Malam Ini
Pencairan Gaji ke-13 ASN Dimulai Juni 2026, PPPK Paruh Waktu di Ponorogo Juga Dapat Jatah
Presiden Jokowi Tetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila, Peringati Pidato Bersejarah Soekarno di Sidang BPUPKI