Pemerintah Perpanjang Tenor KPR Subsidi hingga 30 Tahun untuk Ringankan Cicilan

- Kamis, 26 Februari 2026 | 23:45 WIB
Pemerintah Perpanjang Tenor KPR Subsidi hingga 30 Tahun untuk Ringankan Cicilan

Jakarta – Akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah tampaknya akan mendapat angin segar. Pemerintah, lewat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), sedang menyiapkan sebuah kebijakan baru yang cukup signifikan: perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun.

Ini bukan sekadar wacana. Menurut Menteri PKP, Maruarar Sirait, langkah ini adalah sebuah terobosan nyata. Ia menyampaikannya usai menghadiri Rapat Komite Tapera di Jakarta, Kamis lalu.

"Selama ini kan tenor maksimal cuma 15 atau 20 tahun. Nah, sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun. Tujuannya jelas, supaya cicilan bulanan jadi lebih ringan," ujar Maruarar.

Ia menegaskan, ini adalah bentuk konkret keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Kebijakan ini diharapkan bisa menjangkau tidak hanya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tapi juga mereka yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT).

Di sisi lain, skema untuk MBT juga sedang dirancang. Kabarnya, akan ada suku bunga tetap 7 persen yang berlaku selama 15 tahun penuh, dengan tenor yang sama, hingga 30 tahun. Yang menarik, calon pembeli hanya perlu menyiapkan uang muka sebesar 1 persen saja. Pemerintah akan menanggung PPN sepenuhnya dan bahkan memberi subsidi kemudahan senilai Rp25 juta untuk menutupi biaya awal seperti notaris dan asuransi.

Langkah Kementerian PKP ini rupanya mendapat dukungan penuh dari Menteri Keuangan, Purbaya. Menurutnya, perpanjangan tenor adalah strategi jitu untuk membuka akses kredit perumahan lebih luas.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar