Senin (15/12) lalu, suasana di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Jombang, mendadak berubah. Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan. Sasaran mereka: kebun ganja yang ternyata dibudidayakan di dalamnya.
Tak butuh waktu lama, seorang pria berinisial R (42) asal Surabaya diamankan. Ia diduga kuat mengelola 'kebun' terlarang itu.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, membeberkan temuan mereka. "Jadi hari ini, kami mengamankan seorang berinisial R yang jadi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja," ujar Ardi di hadapan wartawan.
Barang buktinya cukup mencengangkan. Ada 110 batang tanaman ganja yang masih tumbuh. Belum lagi yang sudah dipetik beratnya mencapai 5,3 kilogram. Beberapa bagian ganja bahkan ditemukan terendam rapi di dalam toples.
Rumah itu disisir habis-habisan. Hasilnya? Ternyata dua dari tiga ruangan di kontrakan itu disulap jadi lahan tanam. Dapur dan kebun belakang rumah pun tak luput, semuanya dipenuhi tanaman hijau terlarang.
Artikel Terkait
Sporting CP Balas Kekalahan 0-3 dengan Kemenangan Telak 5-0 ke Perempat Final Liga Champions
Fenerbahce Hajar Gaziantep 4-1, Kokohkan Posisi Puncak Klasemen
Jadwal Imsak Jogja Hari Ini Pukul 04.18 WIB, Disusul Azan Subuh 10 Menit Kemudian
Chelsea Terancam Tersingkir, Wajib Menang Besar atas PSG di Liga Champions