Senin (15/12) lalu, suasana di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Jombang, mendadak berubah. Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan. Sasaran mereka: kebun ganja yang ternyata dibudidayakan di dalamnya.
Tak butuh waktu lama, seorang pria berinisial R (42) asal Surabaya diamankan. Ia diduga kuat mengelola 'kebun' terlarang itu.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, membeberkan temuan mereka. "Jadi hari ini, kami mengamankan seorang berinisial R yang jadi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja," ujar Ardi di hadapan wartawan.
Barang buktinya cukup mencengangkan. Ada 110 batang tanaman ganja yang masih tumbuh. Belum lagi yang sudah dipetik beratnya mencapai 5,3 kilogram. Beberapa bagian ganja bahkan ditemukan terendam rapi di dalam toples.
Rumah itu disisir habis-habisan. Hasilnya? Ternyata dua dari tiga ruangan di kontrakan itu disulap jadi lahan tanam. Dapur dan kebun belakang rumah pun tak luput, semuanya dipenuhi tanaman hijau terlarang.
Menurut Ardi, kasus ini bukan muncul tiba-tiba. Ini merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku lain berinisial Y sebelumnya. Rupanya, jaringan ini sudah berjalan beberapa waktu.
"Hasil keterangan pelaku, sudah 3 bulan berjalan, dan biji (bibit) dibeli dari online," jelasnya.
Namun begitu, Ardi menegaskan penyelidikan masih terus berlanjut. "Masih kita dalami lagi," tambahnya.
Selain tumpukan ganja, polisi juga menyita sejumlah peralatan elektronik dari dalam rumah. Penggerebekan ini sekaligus membongkar praktik yang mungkin tak terduga terjadi di permukiman warga.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu