Hari ini, Kamis (12 Maret 2026), mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali mendapat panggilan dari KPK. Kali ini, dia akan diperiksa bukan sebagai saksi, melainkan dengan status tersangka. Kasusnya berkutat pada dugaan korupsi kuota haji untuk periode 2023-2024.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengonfirmasi jadwal tersebut. "Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ," katanya ketika dihubungi.
"Pemeriksaan terhadap Saudara YCQ dalam status sebagai tersangka," tegas Budi menambahkan.
Rencananya, proses hukum itu akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Lembaga antirasuah itu sendiri tampaknya cukup yakin. Mereka berharap Yaqut akan datang memenuhi panggilan tanpa hambatan.
"Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini," ujar Budi Prasetyo.
Namun begitu, jalan menuju pemeriksaan hari ini tidak mulus. Yaqut sempat melawan. Dia mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak status tersangka yang disematkan KPK padanya. Sayangnya, upayanya itu kandas di pengadilan.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak seluruh permohonannya. Putusan itu dibacakan Rabu (11/3) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK sudah sesuai prosedur. Ruang lingkup praperadilan, kata hakim, hanya menilai aspek formalitas. Dan dalam hal ini, KPK dinilai tidak melanggar aturan.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang dibacakan Sulistyo.
Artikel Terkait
Menteri Kehutanan Setujui Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah Sumatera di Taman Nasional Tesso Nilo
Moh Zaki Ubaidillah Tumbangkan Unggulan Kedelapan, Melaju ke Perempat Final Australian Open 2026
Wali Kota Serang Siapkan Sanksi Tegas bagi Warga yang Buang Sampah ke Sungai Cibanten
Polisi Bongkar Skenario Pembunuhan Berencana di Banyuasin, Dua Kekasih Jadi Tersangka karena Tolak Perjodohan