KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

- Kamis, 12 Maret 2026 | 07:20 WIB
KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Hari ini, Kamis (12 Maret 2026), mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali mendapat panggilan dari KPK. Kali ini, dia akan diperiksa bukan sebagai saksi, melainkan dengan status tersangka. Kasusnya berkutat pada dugaan korupsi kuota haji untuk periode 2023-2024.

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengonfirmasi jadwal tersebut. "Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ," katanya ketika dihubungi.

"Pemeriksaan terhadap Saudara YCQ dalam status sebagai tersangka," tegas Budi menambahkan.

Rencananya, proses hukum itu akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Lembaga antirasuah itu sendiri tampaknya cukup yakin. Mereka berharap Yaqut akan datang memenuhi panggilan tanpa hambatan.

"Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini," ujar Budi Prasetyo.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar