Seorang ayah di Kabupaten Pekalongan berinisial P (55) harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia empat tahun. Peristiwa ini terbongkar setelah korban mengeluhkan rasa sakit kepada ibunya sepulang dari tempat penitipan.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, Iptu Fauzi Surya Chandra, mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut terjadi di kios milik pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Wonokerto. Saat kejadian, korban dititipkan oleh ibunya yang sedang bekerja kepada tersangka yang tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri.
“Korban saat itu dititipkan kepada tersangka (ayah korban) di sebuah kios di Kecamatan Wonokerto. Setelah dijemput pulang, korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan. Dari situlah ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan,” kata Fauzi.
Ibu korban segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan langsung melakukan penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pelaku.
“Pada Kamis (21/5), P datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Pekalongan. Setelah dilakukan gelar perkara dan dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Perayaan Waisak di Borobudur Dorong Lonjakan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Magelang
Dewa United Hajar Tangerang Hawks, Tantang Pelita Jaya di Semifinal IBL 2026
Konten Kreator Dilaporkan Alami Intimidasi saat Liput Proyek Wisata Air Kalimalang Bekasi
PSG Kalahkan Arsenal Lewat Adu Penalti, Pertahankan Gelar Juara Liga Champions