Tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah mengancam akan membongkar kejanggalan kasus yang menjeratnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Agustus 2026. Salah satu poin krusial yang akan digugat mantan Jampidsus itu adalah keabsahan operasi penggeledahan di rumah pribadinya di kawasan Sentul, Bogor.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa fokus gugatan adalah proses penggeledahan, sementara penyitaan merupakan isu ikutan dari proses tersebut. "Jadi yang diuji adalah proses penggeledahannya, penyitaan adalah isu ikutan dari proses penggeledahan itu," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 7 Agustus 2026.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi langkah hukum Febrie. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut. "Kami siap menghadapi itu (praperadilan)," katanya kepada wartawan pada hari yang sama.
Anang meyakini proses penyidikan yang dilakukan Tim 9 telah didasari alat bukti yang kuat dan sah secara hukum. "Kami yakin," tegasnya.
Artikel Terkait
Telepon Teddy Indra Wijaya, Pencopotan, lalu Penangkapan: Kesaksian Lodewyk di Praperadilan
Polri Pastikan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sah Secara Hukum
Kejagung: Trading in Influence Bukan Pasal, tapi Modus Dugaan Korupsi Jampidsus
Bareskrim: Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Prosedur